Kejagung Periksa Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim

Kamis, 09 Januari 2020 | 16:37:03 WIB
ilustrasi

Jakarta, iniriau.com-- Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi terkait kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya hari ini, Kamis (9/1). Salah satu di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Jiwasraya Periode 2008-2018 Hendrisman Rahim.

Kepada wartawan, Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus AdiToegarisman mengonfirmasi bahwaHendrisman memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung BundarJampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/1).

Kejagung hari ini juga memanggil Direktur Pemasaran PT Jiwasraya De Yong Adrian dan Beassurance Sales Manager PT Jiwasraya Bambang Harsono dan Direktur SDM dan Kepatuhan periode 2016-2018 Muhammad Zamkhani.
Kemudian dijadwalkan pula pemeriksaan terhadap sejumlah mantan internal PT Jiwasraya, seperti Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2018-2019 PT Jiwasraya Novi Rahmi dan Kepala Divisi Sumber Daya Manusia periode 2015-2018 Udhi Prasetyanto.


Adi juga menambahkan ada satu orang yang mangkir dari pemeriksaan. Namun ia tidak merinci identitas saksi tersebut.
Pemeriksaan oleh Kejagung terkait kasus ini sudah berjalan sejak akhir Desember lalu. Secara total terdapat 98 saksi yang sudah diperiksa, termasuk ketika kasus ini masih di tangan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kejagung juga sudah melakukan penggeledahan terhadap 13 perusahaan, di mana 11 di antaranya adalah perusahaan manajer investasi.


Adi mengatakan perusahaan manajer investasi yang dimaksud di antaranya adalah PT Pool Advista Asset Management, PT Corfina Capital, PT Millenium Capital Management dan PT Jasa Capital Asset Management.
Kemudian juga dilakukan penggeledahan terhadap PT Hanson International Tbk dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia. Direktur dari kedua perusahaan tersebut, yakni Benny Tjokrosaputro dan Stephanus Turangan sudah diperiksa di Gedung Jampidsus terkait kasus PT Jiwasraya.
Hingga hari ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Pihak Kejagung menyatakan masih butuh waktu untuk mengusut dan tak mau gegabah dalam menetapkan tersangka.(irc/cnnindonesia)

Terkini