PASIRPANGARAIAN- Setelah melalui beberapa kali mediasi, PT. Padasa Enam Utama (PEU) dan PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero akhirnya sepakat untuk kelanjutan pembangunan tapak tower jalur transmisi listrik 150 KV dari Gardu Induk (GI) Bangkinang Kabupaten Kampar ke GI Kumu Pasirpangaraian Kabupaten Rohul.
Pembangunan proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) sempat terkendala karena PT. PEU berlokasi di Kecamatan Kabun tidak bersedia melepaskan kawasan konsesi HGU. Kesepakatan dihasilkan setelah Pemkab Rohul turun tangan memediasi kedua belah pihak, dipimpin Plt Bupati Rohul H. Sukiman di aula Pertemuan lantai III Kantor Bupati Rohul Pasirpangaraian, Rabu (22/3/17).
Mediasi dihadiri Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri SH, Asisten I Juni Syafri, seluruh instansi dan pihak terkait, manajemen Direktur Utama PT. Padasa Enam Utama Novrianti, Asisten Manager Pertanahan PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera II Andi Rizki.
Dari mediasi sehari itu, lahir tiga kesepakatan. Pertama, PT. PEU sepakat dan memperbolehkan PLN melanjutkan pengerjaan tapak tower di lokasi perusahaan. Kedua, persoalan pengalihan lahan atau sewa lahan akan ditindaklanjuti pada waktu yang akan datang antara PLN dan PT. PEU. Dan ketiga, segala biaya yang timbul untuk pengurusan perubahan izin dan biaya lain dibebankan ke PT. PLN.
Plt Bupati Rohul Sukiman mengaku senang dan bersyukur telah lahir kesepakatan oleh kedua belah pihak. Ia mengharapkan kesepakatan menjadi momentum penting untuk kelancaran proyek pembangunan jaringan SUTT dari GI Bangking ke GI Kumu Pasirpangaraian, dan pembangunan jaringan transmisi listrik segera rampung dan bisa dinikmati masyarakat.
"Setelah ada kesepakatan saya berharap kedua belah pihak saling berkoordinasi," harap SUkiman, dan meminta PT. PEU menindaklanjuti kesepakatan dengan membolehkan PT. PLN melanjutkan pengerjaan tapak tower listrik, sedangkan soal teknis ganti rugi atau izin diselasaikan secara baik kedua belah pihak.
Andi Rizki, Asisten Manager Pertanahan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Konstruksi Jaringan Sumatera II mengakui kesepakatan tersebut merupakan sebuah langkah maju dalam pembangunan tapak tower jalur transmisi 150 KV GI Bangkinang-GI Kumu Pasirpangaraian.
"Poin penting yang harus dicatat, bahwa hari ini kita sudah bisa melaksanakan pekerjaan di lahan PT Padasa enam utama, dalam dua hari ke depan PLN akan memulai tahapan pembangunan (tapak tower)," jelas Andi.
Andi mengungkapkan tapak tower yang akan dipasang oleh PT. PLN dari GI Bangkinang-GI Kumu Pasirpangaraian sebanyak 442 tower, dan 360 tapak tower di antaranya berada di wilayah Rohul, dan selebihnya di Kabupaten Kampar.
Tower dipasang PLN akan menyalurkan daya listrik sebesar 30 mega watt (MW). Hal ini upaya PLN dalam meningkatkan elektrifikasi listrik di Rohul yang hingga tahun 2017 masih berada di posisi 53,9 persen.
Andi mengakui, dari 360 tapak tower yang akan dipasang PLN, 17 tapak tower berukuran 13 kali 13 meter setiap tapak yang awalnya belum menemui titik temu sudah lahir kesepakatan. Ia menyambut baik kesepakatan tersebut.
"Kita targetkan tower SUTT GI Bankinang-Pasirpengaraian akan rampung dikerjakan di pertengahan tahun 2017 ini," optimis Andi.
Direktur Utama PT. PEU Novrianti mengatakan selama ini pihaknya tidak pernah menolak rencana pembangunan pembangunan tapak tower jalur transmisi dilakukan PLN du kawasan Konsesi HGU perusahaan.
Diakuinya, awalnya PT. PEU belum mendapatkan penjelasan kongkret dari PLN terkait dukungan dan terkait proses perubahan izin HGU perusahaan.
"Kalau ingin pemetaan terhadap tapak tower silahkan masuk ke lahan kami. Intinya kami tidak pernah melarang dan menghambat, tapi toh nyatanya PLN tidak berani karena merasa tidak punya hak itu," jelas Novrianti.
Masih di tempat sama, Ketua DPRD Rohul Kelmi Amri berhasil hasil pertemuan dan kesepakatan dapat meluruskan kesimpangsiuran informasi terjadi selama ini terkait pembangunan tapak tower jalur transmisi PLN 150 KV antara GI Bangkinang-GI Kumu Pasirpangaraian di lahan HGU PT. PEU.
Kelmi mengakui PT. PEU sudah persilahkan PLN untuk mulai melakukan tahapan pembangunan, dan dampak ditimbulkan dari pelepasan hak akan diselesaikan melalui jalur perundingan kedua belah pihak.
"Kita berharap melalui pertemuan ini bisa menghilangkan persepsi negatif masyarakat terkait adanya anggapan seoalah-olah koorporasi menghalang-halangi pembangunan tower listrik ini, jadi masalahnya sudah selesai," tandas Kelmi.***
sumber: riauterkini.com