Eksekusi Toko Modern Waralaba Ilegal di Bengkalis Tak Perlu Tunggu Perintah Sekda

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Ilustrasi

BENGKALIS- Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Bengkalis H. Arianto menegaskan, untuk melakukan eksekusi menutup sementara toko modern waralaba yang beroperasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Bengkalis tidak harus menunggu perintah darinya.

Arianto menjelaskan, langkah tegas dapat diambil Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bengkalis karena sudah ada hasil rekomendasi dari DPRD Bengkalis saat dengar pendapat, Senin (21/3/17) lalu.

"Eksekusi tidak perlu menunggu perintah dari Sekda dan sudah bisa dilaksanakan karena sudah ada rekomendasi dari DPRD dan merupakan sebuah keputusan bersama OPD saat hearing," tegas Arianto, ketika dihubungi wartawan, Rabu (22/3/17).

Arianto kembali menegaskan, eksekusi untuk menutup sementara toko-toko modern ini, hingga mereka melengkapi terlebih dahulu persyaratan untuk perizinan yang telah ditentukan pemerintah daerah.

Sebelumnya, tiga OPD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menunda mengambil kebijakan terhadap keberadaan toko-toko modern waralaba ilegal karena beroperasi tanpa izin menyusul menunggu ‘perintah’ dari pimpinan atau Sekda.

Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis.

Sedangkan, dalam dengar pendapat antara OPD dan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Bengkalis Indra Gunawan Eet. dewan menyepakati agar untuk sementara waktu toko-toko modern yang beroperasi tanpa izin itu, harus ditutup.***



sumber: riauterkini.com

Terkini