Iniriau.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap dua wanita karena menjadi kurir sabu, Senin (10/2). Dua pelaku bernama Putri Sinta Liliana (27) dan Amaria Suci (22).
Dari tangan para gadis ini, BNN mengamankan sabu sebanyak 1,8 kg yang disimpan di sela kardus.
Kepala BNN Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa mengatakan, kedua gadis ini berhasil ditangkap berkat laporan warga. Warga curiga dengan gelagat Putri dan Suci yang tinggal di sebuah indekos berbiaya Rp 2,5 juta per bulan di Jalan Tukad Musi, Renon, Kota Denpasar.
BNN lalu mengawasi pergerakan kedua gadis ini. Lalu Senin (10/2), petugas BNN membuntuti keduanya ke arah Kuta, Badung, Bali. Di Jalan Polonia, Tuban, Badung, Bali, terlihat keduanya membawa sebuah kardus yang disimpan di bagian depan jok motor.
"Tim langsung melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan. Ketika kardus dibuka terlihat bagian dalam kardus hanya ada makanan ringan. Ketika dibongkar bagian sisi kardus ditemukan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening ditutup rapat dan di lem di lima bagian dalam sisi kardus," kata Suastawa kepada wartawan di Gedung BNN, Kota Denpasar, Bali, Jumat (14/2).
Dari penggeledahan itu, BNN mengamankan 837,66 gram sabu. Selanjutnya, indekos elite gadis ini digeledah. BNN menemukan sabu dengan berat 978,79 gram di sebuah tas, 778 butir ineks di dalam speaker, kokain seberat 3,6 gram dan 7 tablet happy five.
"Dari hasil interogasi terhadap kedua pelaku, mereka mengakui bahwa memiliki peran sebagai peluncur dan pemecah barang. Kemudian mensuplai ke beberapa pembeli dengan modus tempel sesuai dengan perintah seorang pengendali bernama Heri di dalam Lapas Kerobokan," kata Suastawa.
Dari hasil interogasi, dua gadis asal Banyuwangi yang sudah berteman sejak duduk di bangku SMP ini mengaku terjun ke dunia kriminal tersebut karena diajak seseorang bernama Heri.
Ketiganya berkenalan di sebuah klub malam di Bali empat bulan lalu. Di sana, Heri mengenalkan kedua gadis ini kepada bosnya yang bernama Aji yang kini masih buron. Namun Heri tertangkap saat beraksi beberapa bulan kemudian.
Sementara itu, Kabid Berantas BNN Bali AKBP Nyoman Sebudi mengatakan, barang haram ini diduga dibawa Aji dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Aji mengirim lokasi penyimpanan barang haram itu kepada dua gadis tersebut melalui Google Maps. Barang itu disimpan di Jalan Polonia, Tuban.
"Pada saat diamankan di TKP 1 barang buktinya ditemukan di dalam cela kardus. Caranya 6 sisi kardus berisi makanan itu diiris. Lalu sabu dimasukkan ke dalam, lalu kardusnya di lem sehingga tampak seperti semula. Pelaku menggunakan modus ini untuk mengelabui petugas. Buktinya dia bisa lolos pemeriksaan di terminal kedatangan domestik," kata dia.
Kedua pelaku juga mengaku telah menerima barang haram itu dari Aji sebanyak 4 sampai 5 kali. Atas perbuatannya, kedua wanita ini dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.**
Sumber : kumparan