Aset Sitaan Tersangka Jiwasraya Ditaksir Capai Rp11 Triliun

Kamis, 20 Februari 2020 | 17:53:09 WIB
ilustrasi


Iniriau.com, JAKARTA-- Kejaksaan Agung memperkirakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang disita oleh penyidik saat ini sudah mencapai Rp11 triliun. Kendati demikin nilai tersebut masih dapat berubah tergantung perkembangan ke depan.

"Nilai aset yang disita hanya hitung-hitungan sebenarnya dari keseluruhan itu ada sekitar Rp 11 triliun," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah di Gedung Bundar Kejaksaan Agung (19/2).

Ia menerangkan, sejumlah aset yang disita oleh pihak kejaksaan meliputi kendaraan, tanah, apartemen, saham, dan reksadana. Namun, ia tidak merinci nilai masing-masing aset tersebut. 

Sementara, kata Febrie, untuk aset berupa saham tidak dapat dipastikan nilainya lantaran perubahan harga yang cenderung fluktuatif.

"Cuma, kenapa saya enggak berani menyatakan itu nilainya tetap, karena di dalam Rp11 triliun itu ada nilai saham yang diblok. Saham itu kan nilainya fluktuatif, bisa naik turun," jelas dia.


Dalam hal ini, Febrie menuturkan bahwa nilai aset terbanyak yang disita oleh Kejaksaan berasal dari Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.

Penyitaan beberapa aset milik tersangka tersebut sebelumnya telah dilakukan oleh pihak Kejaksaan. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti, serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut.

Sejauh ini, kejaksaan memperkirakan kerugian negara akibat skandal megakorupsi yang menjerat perusahaan asuransi pelat merah tersebut sampai sekitar Rp17 triliun.

Perkara ini pun masih dalam tahap penyidikan. Kejaksaan belum merampungkan pemberkasan untuk enam tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan.

Keenamnya adalah mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, Mantan Kepala Investasi dan Divisi Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, dan mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.

Sementara, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yakni Komisaris PT Hanson Tradisional Benny Tjokrosaputro (BT) dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (HH). Terakhir, Joko Hartono Tirto (JHT) yang merupakan Direktur PT Maxima Integra ditetapkan Kejagung sebagai tersangka pada Kamis malam.**
 

 

Sumber : CNN Indonesia

Terkini