Iniriau.com, TEMBILAHAN - Ratusan masa yang mengatas namakan Gerakan Peduli Kamarek (GEMPAR) melakukan aksi damai depan kantor Pengadilan Negeri Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (27/2) siang.
Sebelum melakukan aksi tersebut Gerakan peduli Bapak kamarek dari organisasi Mahasiswa dan masyarakat Tembilahan sekitar pukul 13.30 berkumpul di Gedung Kuning atau gedung pramuka Jalan Swarna Bumi Tembilahan Kabupaten Inhil.
selanjutnya pukul 14.25 rombongan bergerak ke kantor pengadilan negri Tembilahan untuk menuntut keadilan yaitu tersangka pelaku pembakaran lahan yang sudah di vonis Pengadilan Negri tembilahan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda 3 miliyar rupiah, oleh Organisasi ( BEM UNISI Tembilahan, HMI Cabang Tembilahan dan Masyarakat Inhil), untuk menuntut penegak hukum supaya menegakkan keadilan kepada rakyat kecil.
Dari pantauan media dalam aksi tersebut di sambut oleh Ketua PN Tembilahan Nurmala Sinurat SH.MH, Kapolres Kab.Inhil AKBP Indra Dauman. Sik.MT, Kabag Ops Polres Inhil Kompol Mason serta Kapolsek Tembilahan AKP Leo Putra Dirgantara.
Ketua komite pemberantas korupsi (KPK) Anawawik Koorlap dalam Aksi tersebut Mendesak penegak hukum untuk membebaskan Bapak Kamarek.
"Hentikan Kriminalisasi terhadap rakyat Tegakkan keadilan seadil-adilnya."jelasnya
Menjawab tuntutan mahasiswa tersebut ketua PN Tembilahan Nurmala Sinurat SH.MH mengatakan Keputusan pengadilan negri Tembilahan sudah selesai dan segala keputusan sudah dengan fakta dilapangan dan sudah dengan berdasarkan hukum dan keadilan.
"Pertimbangan naik banding hukum hanya boleh dilakukan oleh Pengadilan Tinggi."ujarnya
Untuk di ketahui dalam aksi tersebut sempat terjadi insiden dorong pagar antar kepolisan dan masa aksi, namun insiden tersebut tidak berlangsung lama hingga kepala PN untuk hadir bersama ditengah-tengah barisan unjuk rasa. **