DPO Kasus Mutalasi di Rupat Utara Ditangkap di Sumut

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Tersangka Ali Akbar alias Akbar (25) yang diduga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Bayu Santoso

BENGKALIS, - Ali Akbar alias Akbar (25) yang diduga pelaku pembunuhan berencana terhadap korban Bayu Santoso dan kemudian memutilasi korban ditangkap di Perumahan Yuki, Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Pelaku ditangkap Tim Jantanras Polda Riau di rumah neneknya di Perumahan Yuki tanpa perlawanan, Selasa (4/4/2017) dini hari, sekitar pukul 3.00 WIB.

Informasi dari Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Paur Humas Polres Bengkalis Ipda Zulkifli, Selasa siang menyebutkan, Akbar ditangkap Laporan Polisi Nomor : Lp /02/III/2017/Riau/Bks/sek Rupat Utara , tanggal 27 Maret 2017 dan DPO Nomor :  DPO/43/III/2017/reskrim, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 jo 338 KUHPidana di wilayah hukum Polsek Rupat Utara, Polres Bengkalis.

Akbar, wiraswasta, warga Yukeng RT 001/ RW 001, Desa Tanjung Medang, Kecamatan  Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, bersama Harianto alias Hari dan Andrean alias Gondrong diduga menghabisi Bayu karena takut bisnis narkobanya terungkap.

Sebelumnya, polisi sudah menangkap Harianto alias Hari di Penjaringan Jakarta Utara dan Andrean alias Gondrong di Rupat.

Ketiganya tega menghabisi korban Bayu Santoso, karena korban mengancam akan melaporkan ketiganya ke polisi.

Menurut Paur Humas Polres Bengkalis, tertangkapnya Akbar (DPO) setelah pihak Jatanras Polda Riau melalui penyelidikan selama tiga hari di Sumatera Utara. Tim Jatanras Polda Riau di backup Jatanras Polda Sumatera Utara, mengendus keberadaan tersangka di Perumahan Yuki, tepatnya di rumah neneknya.

Selasa dini hari, personel Jatanras Polda Riau bergerak dan mengerebek rumah nenek tersangka dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Sebelum dibawa ke Polda Riau guna proses hukum lebih lanjut, tersangka sementara dititpkan di Poldasu. (Rr)

Terkini