Polda Riau Bongkar Tiga Kejahatan Besar Sekaligus, 15 Kendaraan Hasil Curian Disita

Polda Riau Bongkar Tiga Kejahatan Besar Sekaligus, 15 Kendaraan Hasil Curian Disita
Barang bukti hasil curian yang berhasil diamankan Polda Riau (Foto:rtc)

iniriau.com, PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap tiga kasus kriminal yang menjadi perhatian masyarakat dalam operasi yang digelar pada 10-11 Juni 2026. Ketiga kasus tersebut meliputi aksi begal, sindikat pencurian sepeda motor, serta pencurian mobil yang beroperasi di wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka dan menyita belasan kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, mengatakan keberhasilan itu merupakan hasil kerja intensif Tim Resmob Jatanras yang melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan pengembangan sejumlah kasus yang tengah ditangani.

"Kami berhasil mengungkap tiga kasus menonjol dalam satu rangkaian operasi. Mulai dari pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban terluka, jaringan pencurian sepeda motor lintas daerah, hingga pencurian kendaraan roda empat. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan masyarakat," ujar Hasyim.

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026 lalu.

Dalam perkara tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black. Ketiganya diduga melakukan aksi pembegalan terhadap seorang pengendara sepeda motor yang melintas pada dini hari.

Menurut Hasyim, para pelaku menghentikan korban di tengah perjalanan. Saat korban berusaha mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku menyerang menggunakan parang hingga korban mengalami luka pada bagian lengan dan paha.

"Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor serta barang berharga milik korban," jelasnya.

Selain mengungkap kasus begal, Tim Resmob Jatanras juga berhasil membongkar jaringan pencurian sepeda motor yang diduga beraksi di sejumlah wilayah Kampar dan Pekanbaru.

Empat orang tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS berhasil diamankan. Dari hasil penyelidikan, kelompok ini diduga telah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan perumahan, area perkebunan hingga lokasi usaha.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Riau, AKBP Rooy Noor, mengatakan setiap anggota kelompok memiliki tugas yang berbeda dalam menjalankan aksinya.

"Ada yang berperan sebagai pelaku utama pencurian, pengangkut kendaraan hasil curian, hingga pihak yang menampung dan menjual kendaraan tersebut," kata Rooy.

Dari pengungkapan itu, polisi berhasil menemukan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Penyidik juga menemukan keterkaitan kelompok tersebut dengan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam dan beberapa daerah lainnya.

Sementara itu, pengungkapan kasus ketiga mengarah pada tindak pidana pencurian kendaraan roda empat. Polisi menangkap seorang tersangka berinisial SG yang diduga terlibat dalam beberapa aksi pencurian mobil di Kampar dan Pekanbaru.

Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan tiga unit kendaraan, yakni Toyota Kijang Super, Daihatsu Zebra dan Suzuki Carry yang diduga merupakan hasil kejahatan.

"Kasus ini masih terus dikembangkan, terutama untuk mengungkap jaringan penjualan kendaraan hasil curian dan kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya," ujar Rooy.

Secara keseluruhan, dalam operasi tersebut polisi berhasil menyita 15 unit kendaraan yang terdiri dari 12 sepeda motor dan tiga mobil.

Polda Riau memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan kejahatan tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index