Kejari Bengkalis Limpahkan 6 Perkara Korupsi ke PN Tipikor Pekanbaru

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rully Affandi, SH,MH

BENGKALIS, - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bengkalis melimpahkan 6 berkas perkara dugaan korupsi ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Rahman Dwi Saputra, SH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkalis, Rully Affandi, SH,MH kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/4/2017) di ruang kerjanya.

"Iya (dilimpahkan),  ada 6 perkara dugaan korupsi sudah dilimpahkan ke PN Tipikor Pekanbaru," kata Rully.

Menurut Rully, keenam perkara tersebut adalah, 4 berkas perkara pada korupsi dugaan  SPPD fiktif pada dinas Pendapatan Daerah  (Dispenda) Kabupaten Bengkalis dengan tersangka berinisial JO, AB , HZ dan IN.

Dijelaskan Rully keempat tersangka tidak dapat mempertanggungjawabkan atau diduga Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif tahun anggaran 2012 hingga 2013 silam, dengan kerugian negara Rp200 juta lebih.  

Sedangkan 2 perkara dugaan korupsi lainnya adalah, dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2012 desa Tanjung Punak, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis dengan kerugian negara Rp 207 juta yang dilimpahkan Polres Bengkalis.  Dalam perkara ADD ini tersangkanya kepala desa berinisial IL (51) dan bendahara desa berinisial SY (46).

"Untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap 6 perkara dugaan korupsi tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bengkalis sudah siapkan. Saat ini menunggu jadwal sidang dari PN Tipikor Pekanbaru," kata Rully. (Rr)

Terkini