iniriau.com, Pekanbaru – Pemilik kosmetik Scoo Beauty, Nova Susanti, dituntut 8 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zurwandi dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (9/12/2025). Nova dinilai terbukti melakukan penipuan investasi yang merugikan rekannya hingga Rp6,3 miliar, sebagaimana dakwaan Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, Nova bersama dua rekannya—Saluja Vijay Kumar dan Gerhilda Elen—melakukan rangkaian kebohongan untuk meyakinkan korban menanamkan modal dalam skema kemitraan toko kosmetik Scoo Beauty.
“Sudah dituntut 8 bulan penjara,” kata JPU Zurwandi, Kamis (11/12/2025).
Kasus ini bermula ketika Nova menawarkan investasi kepada pasangan Eka Desmulyati dan Edi Chandra pada awal Maret 2024, dengan iming-iming pembagian hasil 60% untuk investor. Nova juga mengklaim Scoo Beauty berada di bawah RANS milik Raffi Ahmad dan Nagita Slavina, yang belakangan terbukti tidak benar.
Korban kemudian menyetor dana secara bertahap dari Maret hingga Agustus 2024 dengan total Rp6,3 miliar. Namun, pembagian keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polda Riau pada 11 November 2024. Usai mendengar tuntutan, terdakwa mengajukan pledoi. Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan.**
