Polda Riau Masih Menunggu Ahli Kominfo

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK,MM

PEKANBARU-Untuk mendalami kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka SSP (24), warga Siak Hulu, Kampar, pihak penyidik Ditreskrimsus Polda Riau masih memerlukan keterangan ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, SIK, MM, Rabu (5/4/17) petang. Dikatakannya, sejauh ini pihaknya telah memeriksa tujuh saksi terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan SSP melalui akun Instagramnya; @sonnydriveking.

SSP yang masih tercatat sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru dilaporkan telah melakukan dugaan penistaan agama Islam.

Dari laporan itu, dia langsung diamankan oleh anggota Polsek Siak Hulu dan kemudian perkaranya dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Riau, 22 Maret 2017 lalu. Hingga kini tersangka masih ditahan di Tahanan Polda Riau.

Ayah SSP sendiri, Sabar Manahan mengirimkan surat permohonan tertulis kepada seluruh umat Islam, khususnya umat Muslim Riau.

Dalam surat itu, Sabar Mahanan menyebutkan selaku orangtua kandung dan keluarga besar Sonny, memohon maaf dari lubuk hati yang dalam kepada seluruh umat muslim dunia, khsusnya Indonesia atas tulisan anaknya di akun milik @sonnydriveking di Instagram.

"Saya selaku orangtua telah menyerahkan anak saya Sonny kepada pihak yang berwajib, hari Rabu tanggal 21 Maret 2017 pukul 13.00 WIB. Sampai saat ini proses hukum sedang berjalan di pihak berwajib,'' tuturnya.***



sumber: riauterkini.com

Terkini