Iniriau.com, Bengkalis -Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara memperkarakan proyek Pembangunan Pagar Gedung PKK Kabupaten Bengkalis, Selasa (3/3/20).
LSM Perkara secara resmi melaporkan dugaan korupsi pembangunan pagar kantor gedung PKK tersebut ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa siang. Laporan LSM Perkara tersebut diterima staf Kejari bernama Kamal.
Dengan nomor penerimaan laporan: 0027/DPD/LSM/PERKARA-RIAU/III/20
Perihal: Laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan sarana dan prasaran gedung kantor instansi pemerintah Jalan Gatot Subroto.
Sekretaris LSM Perkara, Jackson Hunter kepada media ini mengatakan, proyek pagar itu berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis, itu tidak dipasang pondasi.
Sementara spek proyek pagar senilai Rp 853 juta, itu dikerjakan CV.
TD dengan konsultan pengawas CV. AK, itu harus pakai pondasi. Sementara faktanya setelah selesai tak juga memakai pondasi.
"Tidak pakai pondasi sama sekali," kata Jackson.
Namun, setelah dicek kelapangan pihak PPTK dan kontraktor baru memasang cerocok dengan cara membongkar kembali pondasi pagar tersebut.
"Setelah kami cek, kemudian baru dipasang pondasi dengan cara membongkar kembali pondasi pagar," ujarnya.
Sementara itu, pejabat pelaksana teknis kegiatan proyek pagar gadung PKK, Benny ketika dikonfirmasi media ini mengaku bahwa proyek tersebut telah diselesaikan dengan membongkar kembali pondasi dan memasang cerocok.
"Sudah diselesaikan, cerocok ya sudah dipasang dengan membongkar pondasi," kata Benny.
Ketika ditanya tentang kekuatan pagar yang sudah siap kemudian dibongkar pondasinya, Benny justru tak peduli.
Benny menegaskan, yang proyek tersebut siap. Sedangkan kekuatan bangunan dikesempingkan.
"Yang penting siap, masalah kekuatan bukan masalah. Dan cerocoknya sudah dipasang," tegas Benny. **