PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan proses penyelidikan dugaan penyelewengan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pekanbaru, yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di bekas Taman Hiburan Kaca Mayang, dan di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di bekas Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU).
Pada penyelidikan dua RTH ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, serta sejumlah barang bukti. sebagai proses verifikasi terhadap barang bukti telah dilakukan.
" Proses penyelidikan masih lanjut dan saat ini sedang dilakukan M verifikasi untuk penguatan pembuktian, serta dicocokkan dengan alat bukti lain yang sudah ada," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada wartawan Kamis (6/4/17) siang.
Seperti diketahui, pembangunan dua unit RTH di Pekanbaru yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya Provinsi Riau diduga terjadi penyelewengan.
Menariknya, satu di antara kedua RTH telah diresmikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo akhir tahun 2016 silam.
Tugu yang diresmikan pimpinan tertingi lembaga antirasuah tersebut bernama Tugu Integritas. Saat ini kondisinya belum bisa diakses masyarakat umum, dan masih dipagar seng.
Sama seperti tugu integritas, RTH lainya, tepat di bekas bangunan putri Kaca Mayang juga demikian, tidak bisa diakses masyarakat umum, dan masih ditutupi pagar seng.
Kedua RTH tersebut saat ini masih berstatus pemeliharaan. Dikabarkan pembangunan keduanya telah menelan biaya Miliaran Rupiah.***
sumber: riauterkini.com