Iniriau.com, Pekanbaru - Komisi II DPRD Riau melakukan rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Perkebunan Riau dan PT Langgam Inti Hibrida (LIH), perusahaan perkebunan sawit yang diduga telah menggarap kelebihan lahan seluas 559 hektar, diluar HGU mereka 2.225 hektar di Kabupaten Pelalawan, Senin (9/3).
Anehnya, praktek curang PT LIH ini seperti sengaja dibiarkan oleh Dinas Perkebunan (Disbun) Riau. Disbun seakan melindungi PT LIH dengan mengatakan lahan diluar HGU yang digarap PT LIH hanyalah seluas 595 hektar.
Dalam hearing senin siang, Komisi II DPRD Riau menyampaikan ketidakpuasannya atas sikap Dinas Perkebunan yang seakan membiarkan saja pelanggaran yang dilakukan pihak perusahaan.
”Kita kecewa masih ada perusahaan yang bertindak curang, menggarap lahan yang bukan haknya. Saya juga kecewa karena dinas terkait seperti mundungi," ujar ketua komisi II DPRD Riau Robin Hutagalung usai hearing.
Menurut Robin, pertemuan senin ini akan ditindaklanjuti ke lapangan dengan mengikutsertakan dinas perkebunan. " Kita akan minta disbun dan aparat terkait mengukur ulang lahan yang digarap PT LIH," jelas Robin.
Menurut data dilapangan, PT LIH menggarap kebun 2.225 hektar diluar HGU. Tetapi perusahaan mengakui hanya menggarap 595 hektar.
”Perusahaan mengaku hanya menggarap 595 hektar diluar HGU, kenyataannya lagan yang sudah digarap 2.225 ha. Dan ternyata ini diketahui oleh Disbun Riau. terus terang kita kecewa”, sebut politisi PDIP DPRD Riau tersebut. Ia meminta disbun tidak ikut bermain pula dengan melindungi perusahaan."
Robin curiga hal ini sudah lama diketahui oleh pihak disbun, dan mereka sengaja menutup-nutupi. Tindakan PT LIH menggarap lahan milik negara secara ilegal ini diyakini telah menimbulkan kerugian negara dari sisi penerimaan pajak.
” Tindakan ini pasti telah merugikan negara, terutama dari sektor penerimaan pajak. Nanti akan kita telusuri khusus masalah kerugian negara ini," Robi minta waktu 2 minggu untuk menelusurinya.
Sementara itu ketika anggota DPRD Riau mencecar Disbun Riau soal kelebihan lahan seluaS 595 hektar yang dikuasai PT LIH, Sri Ambar terlihat agak berbelit-belit.
Hadir juga dalam hearing ini wakil ketua DPRD Riau Zukri, Sekretaris komisi II DPRD Riau Sugianto, anggota komisi II Manahara Napitupulu, Marwan Yohanis, Sukarmis, M Arpah dan Ardiansyah.
Sementara dari perusahaan hadir juga menejemen PT LIH. **