iniriau.com, DUMAI – Warga di Gang Horas, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai, Riau, digegerkan dengan penemuan seorang guru perempuan yang meninggal dunia di rumah kontrakannya pada Kamis (12/3/2026) pagi. Korban diketahui bernama Tika Plorentina Simanjuntak. Dari hasil pemeriksaan awal, korban ditemukan dengan luka tusuk pada tubuhnya.
Kapolres Dumai AKBP Angga F. Herlambang mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Terduga pelaku berinisial BM, yang diketahui merupakan mantan kekasih korban.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan di wilayah hukum Polres Rokan Hilir,” ujar Angga.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, sehari sebelum kejadian, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 15.56 WIB, korban sempat menghubungi seorang rekannya dan meminta datang ke rumah kontrakannya.
Korban meminta ditemani karena mantan pacarnya, BM, berencana datang menemuinya di Dumai.
Sekitar pukul 17.10 WIB, teman korban tiba di rumah tersebut. Saat itu korban sedang bersiap untuk keluar mengerjakan analisis nilai ujian murid sehingga ia masuk ke kamar mandi, sementara rekannya menunggu di ruang tamu.
Tak lama kemudian, BM datang dan langsung masuk ke dalam rumah. Ia kemudian menanyakan hubungan korban dengan pria yang sedang berada di rumah tersebut.
Teman korban menjelaskan bahwa dirinya kini menjalin hubungan dengan korban.
Mendengar hal tersebut, BM disebut tidak menerima dan mengaku masih memiliki hubungan dengan korban. Beberapa saat kemudian, korban keluar dari kamar mandi dan menemui BM. Dalam percakapan yang terjadi, korban menegaskan bahwa dirinya kini telah berpacaran dengan temannya tersebut dan meminta BM untuk pulang.
Setelah perbincangan itu, korban bersama temannya keluar dari rumah kontrakan. Sementara BM menuju mobilnya yang diparkir di area masjid yang tidak jauh dari lokasi. Keesokan harinya, Kamis (12/3/2026) sekitar pukul 06.30 WIB, teman korban kembali mendatangi rumah kontrakan tersebut untuk memastikan kondisi korban sebelum berangkat mengajar.
Ia sempat bertemu dan berpamitan dengan korban. Namun sekitar pukul 08.37 WIB, ia menerima kabar bahwa korban telah ditemukan meninggal dunia dengan luka tusuk di dalam rumah.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas dari Polres Dumai bersama tim Inafis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami telah mengamankan lokasi, mengumpulkan barang bukti serta memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap kasus ini,” jelas Angga.
Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Dumai. Penyidik menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.**