Polisi Rohul Berhasil Tangkap Pencuri Motor di Tandun

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Polisi Rohul Berhasil Tangkap Pencuri Motor di Tandun

PASIRPANGARAIAN- Terduga pencuri sepeda motor Honda Revo milik Rahma Wati (42), warga RT 012/ RW 006 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), pada Selasa (4/4/17) pagi lalu, berhasil ditangkap polisi.

Pria berinisial ASR alias Agus (34) warga Jalan Caltex Desa Koto Tandun Kecamatan Tandun, Rohul, berhasil ditangkap anggota Polsek Tandun empat hari pasca kejadian, tepatnya Jumat malam sekira Pkl 21.00 WIB.

Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto, melalui Paur Humas Polres IPDA Suheri Sitorus mengungkapkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ 14/ IV/ 2017/ RIAU/ Res Rohul/ Sek Tandun terjadi pada Selasa (4/4/17) sekira pukul 06.30 WIB.

Selasa pagi lalu pukul 06.30 WIB, Reni Maya Sari, anak pelapor Rahma Wati sedangkan memanaskan mesin Honda Revo warna hitam hijau di teras rumahnya di RT 012/ RW 006 Desa Puo Raya, Kecamatan Tandun, dan meninggalkan sebentar.

Saat anak pelapor ke luar rumah, Honda Revo yang di teras depan rumah pelapor dibawa seorang laki-laki tidak dikenal.

"Atas kejadian itu pelapor mengalami kerugian sekira Rp8 juta, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tandun guna proses penyelidikan lebih lanjut," ungkap IPDA Suheri, Sabtu (8/4/17).

Empat hari kemudian, tepatnya Jumat 7 April 2017 malam sekira pukul 21.00 WIB, anggota Polsek Tandun menerima informasi adanya seorang laki-laki yang mirip dengan ciri-ciri pencuri Honda Revo milik pelapor Rahma Wati sedang berada di Ujungbatu.

Informasi langsung ditindaklanjuti Kanit Reskrim Polsek Tandun IPDA Ulik Iwanto, dan sejumlah anggota untuk mengecek kebenaran informasi, dan menuju ke Ujungbatu.

Setibanya di Ujungbatu, anggota Polsek Tandun menangkap Agus berikut barang bukti, dan langsung. membawa ke Mapolsek Tandun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Tandun," jelas IPDA Suheri.**



sumber: riauterkini.com

Terkini