Sidang Perkara Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis Digelar

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Sidang Perkara Dugaan Korupsi SPPD Fiktif Dispenda Bengkalis Digelar

BENGKALIS, - Sidang perkara dugaan  korupsi dugaan  SPPD fiktif di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis tahun 2012-2013 dengan tersangka H.M Zum, SH, selaku kuasa pengguna anggaran, Yunizar Utama Bakti,SE.
Abu Bakar, BC selaku PPTK dan Intan (bendahara pembantu), digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (12/4/2017) kemarin.

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Raden Heru Kunto Dewo dengan hakim anggota Khamozaro Waruwu dan Hendri itu, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU Tulus Prayogi Hutagaol dan Budi Fitriadi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Dalam dakwaan JPU menyebutkan munculnya perkara korupsi ini berawal ketika Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Bengkalis mendata sebanyak 34 SPT. Untuk mendata 34 SPT itu, Dispenda menunjuk 113 pegawai yang akan melakukan perjalanan dinas ke 34 SPT.

Namun, dari 113 pegawai yang dicantumkan dalam perjalanan dinas hanya 85 orang yang berangkat. Akan tetapi, dalam pencairan kuasa pengguna anggaran (H.M Zum) tetap menandatangani surat perintah perjalanan dinas (SPPD) untuk 113 orang.

Bagi pegawai yang tidak melakukan perjalanan dinas, SPPD nya tetap dicairkan penuh. Namun, atas perintah KPA dananya dipotong. Intan selaku bendahara pembantu mengumpulkan dana yang dipotong tersebut, dan kemudian diserahkan kepada terdakwa H.M Zum.

Dalam dakwaanya, JPU juga menilai. Untuk 34 SPT itu, tidak perlu dianggarkan perjalanan dinas, karena cukup ditetapkan oleh Dispenda. Namun, Dispenda tetap menganggarkan anggran pendaftaraan administrasi Rp458 juta. Dan pelaksanaanya terjadi SPPD fiktif dengan kerugian negara Rp200 juta lebih.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 31/1999 tantang Tipikor.

Sementara itu, keempat terdakwa tidak keberatan atas dakwaan JPU.Usai mendengarkan pembacaan dakwaan. Ketua majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Rabu (19/4/17) nanti.(Rr)

Terkini