Ditangkap Saat Nonton Sabung Ayam, Kapolsek Mandau Digugat Praperadilan

Selasa, 00 0000 | 00:00:00 WIB
Suasana lokasi menonton orang tengah mengadu ayam di gelanggang sabung ayam yang tersedia di kediaman Londong

PEKANBARU - Temazisokhi Zega, SH dan Yunaldi Zega, SH, kuasa hukum Alfena Zalukhu dan Faduhuo Hondro tersangka dalam perkara dugaan perjudian sabung ayam, mengajukan upaya hukum praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkalis dengan termohon Kapolsek Mandau, Polres Bengkalis.

Temazisokhi Zega kepada wartawan di Pekanbaru, Jum'at (14/4/2017) siang mengatakan, gugatan praperadilan dilakukan, karena penetapan tersangka dan penahanan terhadap klienya tidak sesuai dengan Pasal 303 jo 303 bis yang digunakan termohon (Kapolsek Mandau). Dimana pasal tersebut bersifat alternatif yang ancaman hukumannya dibawah 5 tahun. "Namun, klienya justru ditahan," kata Zega.

Selain itu, ungkap Zega, pihak kepolisian saat penggerebekan tidak memperlihatkan Surat Perintah Tugas dan surat perintah penangkapan.

Disamping itu, pihak Polsek Mandau juga tidak memiliki bukti yang kuat keterlibatan kliennya dalam sabung ayam, kecuali hanya menonton orang tengah mengadu ayam di gelanggang sabung ayam yang tersedia di kediaman Londong tersebut.

Mengingat hanya sebagai penonton dan tidak ikut bertaruh, kuasa hukum tersangka mempertanyakan dasar pihak kepolisian sektor Mandau menahan keduanya.

Sebab, sambung Zega, saat penggerebekan banyak penonton di arena sabung ayam tersebut. Namun, hanya kedua klien Zega yang ditetapkan sebagai tersangka bersama penyabung ayam lainnya. Sementara yang lainnya kabur.

Zega juga memaparkan,  awalnya saat petugas yang melakukan penggerebekan melepaskan tembakan peringatan bebebrapa kali, kedua kliennya bersama penonton lainnya dan pemain adu ayam kabur.

Namun, karena hanya menonton, kedua klienya kembali ke kedai kopi di dekat arena sabung ayam tersebut. Saat duduk di warung tersebut, keduanya ditangkap.

Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di sel Polsek Mandau.

Berdasarkan fakta tersebut, ungkap Zega lagi, pihaknya mengajukan praperadilan dengan termohon Kapolsek Bengkalis.

Berdasarkan agenda, sidang permohonan praperadilan akan digelar Senin (17/4/17) depan. (Rr)

Terkini