Plh Bupati Bengkalis Minta Pelaku Usaha Batasi Penjualan Sembako

Jumat, 27 Maret 2020 | 18:37:06 WIB
ilustrasi


Iniriau.com, BENGKALIS-Pelaksana Harian Bupati Bengkalis Bustami HY meminta kepada para pelaku usaha untuk membatasi penjualan sembako dalam skala besar agar stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok masyarakat serta upaya pencegahan terhadap COVID-19 terkendali dengan baik.

"Kita sudah mengeluarkan surat edaran pembatasan penjualan sembako, untuk komoditas beras hanya diperkenankan setiap transaksi maksimal 20 kg. Sedangkan gula pasir pembelian maksimal 2 kg, dan minyak goreng 3 kg untuk setiap kali transaksi,” tegas H Bustami HY, Jumat (27/03/2020).

Kemudian, katanya lagi, tidak melakukan penjualan dalam jumlah besar, kecuali untuk mendukung program pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Kepada pemilik apotek, Sekretaris Daerah Bengkalis ini meminta agar menyediakan dan menjual alat pelindung diri (ADP), seperti pembersih tangan (hand sanitizer), dan masker dengan harga harga yang normal, sehingga masyarakat mudah membeli dan mendapatkannya.

“Seluruh pedagang pasar, pelaku usaha, toko modern, dan toko tradisional, untuk tetap melakukan kegiatan usaha atau perdagangan seperti biasa dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, antara lain dengan menyediakan fasilitas cuci tangan (hand sanitizer).

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis H Indra Gunawan, membenarkan adanya Surat Edaran dari Plh. Bupati Bengkalis tersebut

"Benar surat edaran dari Plh Bupati sudah dikeluarkan untuk membatasi penjualan dalam skala besar," kata Indra Gunawan.**

sumber : antarariau

Terkini

Riau Digeledah: Jangan Lagi Pura-pura Terkejut

Jumat, 19 Desember 2025 | 07:40:00 WIB

Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:47:20 WIB

Perwako RT/RW, Cetak Calon Pemimpin Teruji dan Kompeten

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:06:00 WIB