iniriau.com, PELALAWAN – Kasus hilangnya satu unit truk tronton milik warga di Pangkalan Kerinci, Pelalawan, Riau, terungkap setelah polisi membongkar praktik pembongkaran kendaraan untuk dijual secara terpisah. Sebanyak delapan orang diamankan dalam perkara tersebut.
Pengungkapan berawal dari laporan pemilik truk, Hendra, setelah kendaraan Nissan Tronton bernopol B 9296 WX yang dibawa sopir berinisial I K tidak diketahui keberadaannya.
Truk tersebut terakhir digunakan I K pada 25 Agustus 2026. Saat itu, sopir yang baru dua kali melakukan perjalanan bersama kendaraan tersebut kembali menjalankan tugas. Namun, pada perjalanan ketiga, I K justru menghilang dan sulit dihubungi.
Upaya pelacakan menggunakan GPS sempat menunjukkan posisi truk berada di kawasan Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci Timur. Setelah lokasi didatangi, kendaraan tidak ditemukan dan hanya terlihat semak belukar.
Polisi kemudian menelusuri keberadaan I K. Hasil penyelidikan mengarah ke Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara, Rokan Hulu. I K ditangkap pada 16 September 2026.
Dari pemeriksaan, I K mengungkap truk telah dibongkar di sebuah gudang di Jalan Lingkar Pangkalan Kerinci. A kemudian ditangkap karena diduga menjadi pihak yang membujuk I K dalam aksi tersebut.
Penyelidikan berkembang hingga polisi mengamankan pemilik gudang berinisial T serta tiga pekerjanya, yakni J S alias Bayi Tabung, S H dan A H. Mereka diduga memiliki peran dalam membongkar kendaraan tersebut.
T dan anaknya sempat melarikan diri ke Tapanuli Selatan. Keduanya kemudian berhasil ditangkap di Jalan Raya Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Polisi turut mengamankan S L G S yang diduga menerima sejumlah komponen truk. Berdasarkan keterangan tersangka, ban dan baterai kendaraan telah dijual ke sebuah bengkel.
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Ini kerja cepat yang patut diapresiasi. Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Pelalawan,” kata John, Minggu (20/9/2026).
Dari perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tabung oksigen, satu set selang las, tabung gas serta Toyota Innova Reborn warna hitam bernopol B 2486 SIL.
Delapan tersangka kini menjalani proses hukum di Polsek Pangkalan Kerinci. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembongkaran dan penjualan komponen kendaraan tersebut.**