Dugaan Penyimpangan Bankeu Desa Deluk Dilaporkan LSM ke Kejari

Kamis, 09 April 2020 | 10:20:15 WIB
Ketua LSM Perkara Kabupaten Bengkalis, Jechson Hunter

Iniriau.com, BENGKALIS - Dugaan penyimpangan penggunaan dana Bankeu Provinsi Riau sebesar Rp 200 juta di Desa Deluk, Kecamatan Bantan, dilaporkan LSM Perkara ke Kejaksaan Negeri Bengkalis, Kamis (10/4/20).

Ketua LSM Perkara Kabupaten Bengkalis, Jechson selaku pelapor di Kejaksaaan mengatakan, bantuan keuangan provinsi tahun 2019 sebesar Rp 200 juta itu diperuntukan untuk penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Namun, pihaknya menduga ada penyimpangan dalam penggunaan. Laporan tersebut diterima jaksa penyidik tindak pidana khusus (pindsus) Ferry Dewantoro.

Ferry kepada Jechson mengatakan, akan mempelajari laporan tersebut. "Laporannya saya terima dan akan saya pelajari," kata Ferry.

Selain itu, dalam dokumen laporan tersebut juga disertakan laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2019.

Sebagian dana desa itu dipergunakan untuk membangun Taman Pendidikan Al-Quran Nurfatimah di Dusun Penampar dengan proyek Rp 190 juta lebih, dan pembangunan parit bata di Jalan Subrantas di Dusun Pesisir dengan nilai proyek Rp 60 juta. Namun, sampai saat ini kedua proyek tersebut terbengkalai.

"Saya menduga ada penyimpangan dalam penggunaan dana Bangkeu dan dana desa tersebut," tegas Jechson.

Sementara itu, Kepala Desa Deluk, Azman yang coba dikonfirmasi melalui telepon seluler tersambung, namun tak diangkat. Konfirmasi dikirim melalui WhatsAp dibaca (contreng biru), namun tidak dibalas. **

 

Terkini