Gagal Percepat Gelar Pasar Murah, Disdagprin SP1 Rekanan

Rabu, 15 April 2020 | 08:07:40 WIB
kepala disdaperin bengkalis

Iniriau.com, BENGKALIS- Keinginan Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis  mempercepat pelaksanaan pasar murah  rutin sekali setahun, terkendala kesiapan rekanan pemenang lelang dalam menyediakan sembako, Rabu (16/4/20).

Rencananya, pihak dinas akan menggelar pasar murah itu dalam minggu ini, namun pihak rekanan masih belum bisa menyediakan 30.470 paket sembako berupa gula, beras dan minyak goreng. Dimana satu paket berisi 20 kg beras, 2 kg gula dan 2 liter minyak goreng.

Karena belum bisa menyediakan paket sembako sampai hari yang sudah ditentukan, akhirnya pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian mengeluarkan  surat peringatan pertama (SP1) kepada rekanan (kontraktor) pemenang tender pengadaan pasar murah dengan total nilai Rp 7,8 miliar itu. 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bengkalis, Indra Gunawan kepada media ini di kantornya, Senin (15/4/20).

“Kita sudah minta kepada pihak rekanan untuk segera menyediakan kebutuhan paket sembako pasar murah, karena penyalurannya mau kita percepat. Namun, pihak rekanan belum bisa memuhi permintaan sebagaimana tertuang dalam  kontrak. Makanya kita SP1,” kata Indra Gunawan kepada  media ini di ruang kerjanya, Senin (13/4/2020) kemarin.

Indra menjelaskan,    di pasar murah tersebut satu paket sembako subsidi itu bisa dibeli masyarakat kurang mampu yang telah memiliki kupon yang sudah dibagikan kepala desa atau dusun. Untuk katagori masyarakat kurang mampu ini, pihak Disdagprin berkoordinasi dengan Dinas Sosial.

Hanya saja, kesempatan masyarakat memperoleh sembako murah, itu terkendala ketidak mampuan rekanan. Karena sampai hari ini dari ketiga item tersebut, tinggal gula yang belum bisa dipenuhi oleh rekanan.

“Sesuai  dengan peraturan, maka kita keluarkan SP1 kepada pihak rekanan," tegas Indra.

Bahkan, ungkap Indra,  tidak tertutup kemungkinan rekanan akan diblacklist jika  ternyata gagal melaksanakan pekerjaan sebagaimana tertuang dalam kontrak.

"Jika tak pengadaannya tidak sesuai kontrak kita blacklist," ujarnya.

Sampai berita ini dirilis, pihak rekanan masih belum dikonfirmasi. (Rudi).

Terkini