Anggota DPRD Riau Minta Pusat Kaji Ulang Kenaikan Iuran Bpjs

Kamis, 14 Mei 2020 | 15:06:35 WIB
Anggota DPRD Riau Abu Khoiri

Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah pusat diminta untuk mengkaji ulang aturan kembali kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Keputusan ini dinilai tidak sesuai dengan kondisi masyarakat ditengah pandemi covid-19.

“Pemerintah mestinya peka dengan situasi masyarakat saat ini. Kita semua sedang berperang melawan pandemi covid-19. Masyarakat sedang menderita, mereka dikagetkan dengan kenaikkan iuran BPJS Kesehatan,” kata Anggota DPRD Riau Abu Khoiri, Kamis (14/5).

Padahal, keputusan Mahkamah Agung (MA) sudah sah yaitu dikembalikan jumlah iuran BPJS Kesehatan seperti sedia kala. Harusnya pemerintah menghormati keputusan lembaga tinggi negara, MA yang telah membatalkan iuruan kenaikan BPJS.

Untuk itu politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini meminta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan ini agar dikaji ulang.

“Untuk itu saya mengusulkan agar Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan dikaji ulang,” ujar Aboi sapaan akrab Abu Khoiri.

Presiden Joko Widodo berencana kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli 2020. Rencana itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan yang telah diteken Jokowi.

Mengutip isi Perpres tersebut, Rabu, 13 Mei 2020, iuran BPJS kesehatan untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk kelas I dan kelas II akan mulai mengalami kenaikan pada 1 Juli 2020.

Iuran kelas I mengalami peningkatan dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per bulan. Sementara iuran kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100ribu per bulan.

Untuk kelas II baru akan mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2021. Saat ini, golongan kelas tersebut masih membayar sebesar Rp25.500 per bulan dengan subsidi iuran dari pemerintah Rp16.500 per bulan.

Sementara itu, kelas III baru akan mengalami kenaikan iuran menjadi Rp35 ribu per bulan pada tahun depan. Kenaikan ini terjadi karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengurangi subsidi dari Rp16.500 menjadi Rp7 ribu per orang setiap bulannya. (**)

Terkini