Polisi Tetapkan John Kei dan 29 Anak Buah Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Senin, 22 Juni 2020 | 13:44:22 WIB
Penampakan John Kei Setelah Ditangkap Polisi

Iniriau.com, JAKARTA - John Kei beserta 29 anak buahnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan di Cengkareng, Jakarta Barat. Mereka juga dijerat pasal pembunuhan berencana terhadap saudara John Kei, yakni Nus Kei di Green Lake, Tangerang.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, perintah pembunuhan dari John Kei ditemukan di salah satu ponsel milik anggota kelompoknya.

Hal itu menguatkan bukti bahwa pembunuhan di Cengkareng dan penyerangan di Tangerang merupakan perintah John Kei.

“Menemukan di handphone (anggotanya) di mana ada printah John Kei ke anggotanya. Indikatornya adalah adanya perencanaan pembunuhan saudara Nus Kei (di Tangerang) dan EER atau YDR (di Cengkareng),” kata Nana dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).

Nana menuturkan, 29 anggota John Kei memiliki peran masing-masing. Mulai dari mengincar anggota Nus Kei yang berinisial EDR di Cengkareng, hingga penyerangan kediaman Nus Kei di Green Lake, Kota Tangerang.

“Ada pembagian tugas atau peran, mereka merencanakan sasaran Nus Kei , EDR. Juga ada juga bertugas mencari sasaran lain. Itulah indikator pemufakatan jahat itu,” ujar Nana.

Upaya pembunuhan tersebut, kata Nana, dilatarbelakangi adanya sengketa pembagian hasil penjualan tanah. John Kei merasa saudaranya Nus Kei tidak terbuka soal hasil penjualan tanah tersebut.

“Mereka ini masih keluarga John Kei dan Nus Kei, atas masalah pribadi,” ungkapnya.
Masalah itu rupanya tidak bisa selesai dengan cara damai. Mereka akhirnya saling mengancam melalui pesan singkat. John Kei kemudian mengerahkan anggotanya untuk menyerang Nus Kei.

"Masalah pribadi awalnya. Tapi karena tidak adanya penyelesaian kemudian mereka saling mengancam lewat HP," tambah Nana.

Kini, John Kei dan 29 anggota lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 88 KUHP tentang Pemufakatan Jahat, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 351 tentang Penganiyaan.**

Sumber: Kumparan

Terkini

BMKG Prediksi Hujan Guyur Riau Sepanjang Hari

Senin, 15 September 2025 | 09:42:20 WIB

Gubri Abdul Wahid Dorong Ekonomi Riau Lewat UMKM Tanpa Bunga

Senin, 15 September 2025 | 07:59:07 WIB

Pemko Pekanbaru Dapat Restu, 5.173 Honorer Naik Status

Senin, 15 September 2025 | 07:27:58 WIB