Iniriau.com, JAKARTA - Berbagi cara dilakukan untuk melakukan penyelundupan narkoba di bandara. Seperti yang terjadi di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) Praya, Lombok Tengah.
AK (47) penumpang pesawat rute Jakarta-Praya diamankan setelah diketahui berusaha menyelundupkan sabu sebanyak empat bungkus dengan berat total 200 gram di dalam duburnya.
AK diamankkan pada Minggu, 2 Agustus 2020 sekitar pukul 14.35 WITA oleh personel gabungan Tim Anjani bersama Tim Tambora Ditresnarkoba Polda NTB.
Petugas mengamankan AK setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa seorang penumpang pesawat menyelundupkan sabu di dalam duburnya.
Kanit I Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB, AKP I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, AK diamankan setelah dicek termasuk di rontgen dan di emukan 4 bungkus plastik di simpan di dalam lubang duburnya. Rontgen dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara Polda NTB.
"Setelah terbukti kemudian tersangka kami ke Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut,"katanya, Senin (3/8/2020).
Terhadap tersangka penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber: Sindonews