Polsek Pangkalan Kuras Patroli Karhutla dan Sosialisasikan Instruksi Polda Riau

Kamis, 03 September 2020 | 13:51:31 WIB

Iniriau.com, PELALAWAN - Polsek Pangkalan Kuras yang dipimpin Kompol Ahmad melalui Kanit Intel IPTU M. S Faisal bersama empat personil melaksanakan patroli karhutla di wilayah Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (3/9/2020) sekira pukul 10.30 WIB.

Selanjutnya, IPTU M. S Faisal juga menyebarkan maklumat Kapolda Riau tentang larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat setempat.

Ia juga memberikan himbauan tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar serta mensosialisasikan tentang ancaman hukuman bagi Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan.

"Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisikan pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)," jelas IPTU M. S Faisal.

Saat di konfirmasi media ini, Kamis (3/9/2020) Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad mengatakan bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang rutin dilakukan oleh jajarannya guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"ini salah satu kegiatan rutin jajaran Polsek dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan," pungkasnya.**

Terkini