Anies Tetapkan Jakarta PSBB Total, Seluruh Perkantoran Tutup

Kamis, 10 September 2020 | 10:51:43 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

Iniriau.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan larangan seluruh kantor di ibu kota beroperasi, menyusul kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total yang mulai berlaku 14 September 2020 mendatang.  

Anies menegaskan, seluruh pekerjaan atau aktivitas apapun di kantor wajib dihentikan. Semua karyawan harus bekerja dari rumah atau work from home (WFH).       

"Jadi prinsipnya mulai Senin 14 September, bukan kegiatan usaha yang berhenti, tapi bekerja di kantor yang ditiadakan," kata Anies di Jakarta, Rabu 9 September 2020.

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tidak diizinkan beroperasi," ujarnya menambahkan.    

Selain perkantoran, Anies juga melarang tempat hiburan dibuka. Rumah makan, restoran atau cafe tetap boleh beroperasi, hanya saja pengunjung tak diizinkan makan di tempat.     

Pembatasan lainnya juga terjadi pada lalu lintas dan pergerakan transportasi umum.

"Transportasi umum akan dibatasi ketat, ganjil-genap untuk sementara ditiadakan," ujarnya.**

Sumber: Babe

Terkini