Pelelawan, Iniriau.com - Satreskrim Polsek Pangkalan Kuras berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan yang terjadi di Bukit Kesuma, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras.
Pelaku berinisial LS (44) melakukan aksinya pada Minggu 13 September 2020 sekira pukul 22.00 Wib di halaman kediaman Heppen Manurung (korban 1).
Pelaku beraksi menggunakan senjata tajam yang terbuat dari besi dengan melayangkan tangannya ke arah korban sebanyak tiga kali.
Layangan pertama mengenai tangan kanan korban dan layangan kedua mengenai dada korban dan yang ketiga mengenai kepala korban.
Sehingga korban mengalami cidera yang lumayan parah di bagian kepala.
Selain Heppen Manurung, korban lainnya adalah Ferdinand Simarmata (korban 2) yang hendak memisahkan pertikaian tersebut, namun ia terkena pukulan dari pelaku.
Hal ini dikatakan Kapolsek Pangkalan Kuras Kompol Ahmad melalui keterangan Humas Polsek Pangkalan Kuras kepada media ini Selasa (15/9/2020).
Ia menambahkan selain pelaku, jajaran satreskrim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Revo warna hitam BM 5656 IF dan sebilah pisau yang terbuat dari besi dengan gagang berwarna hijau.
Saat ini pelaku berada di mapolsek Pangkalan Kuras guna introgasi lebih lanjut.
Atas perbuatan yang ia lakukan, pelaku terjerat sesuai dengan rumusan Pasal 351 Ayat (2) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.**