iniriau.com, BENGKALIS – Upaya pengungkapan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Bengkalis membuahkan hasil. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial S (54) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan yang menghanguskan sekitar 180 hektare area masyarakat di Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak terjadinya kebakaran pada 18 Maret 2026 lalu. Polisi mengumpulkan keterangan saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta melibatkan ahli untuk memastikan penyebab munculnya api.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis Iptu Yohn Mabel mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada lahan yang dikelola oleh tersangka sebagai lokasi awal munculnya kobaran api.
“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, termasuk pemeriksaan saksi dan ahli, ditemukan dugaan bahwa sumber awal kebakaran berasal dari lahan yang dikelola tersangka,” ujar Yohn Mabel, Kamis (18/6/2026).
Dalam penyidikan, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di lokasi, antara lain bibit kelapa sawit yang masih tersimpan dalam polibag serta selang yang sudah hangus terbakar.
Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada Kamis (18/6/2026).
Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Polres Bengkalis kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan metode pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Selain berisiko memicu kebakaran berskala luas, tindakan tersebut juga dapat berujung pada proses hukum.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan dan lahan maupun tindak pidana lainnya melalui layanan Call Center Polri 110 atau saluran pengaduan yang disediakan Polres Bengkalis.**