Iniriau.com, BALI - Sidang I Gede Ari Astina alias Jerinx dalam kasus ujaran kebencian lewat medsos di PN Denpasar, Selasa (3/11) memasuki agenda tuntutan. Tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dikoordinatori Otong Hendra Rahayu menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, melawan hukum menyebarkan kebencian. Melalui postingan di medos, akun IG pribadinya IDI Kacung WHO bulan Juni lalu.
Postingan itu dinilai jaksa telah merendahkan harkat dan martabat IDI (Ikatan Dokter Indonesia), organisasi profesi dokter se Indonesia. Kata kacung menurut jaksa teleh merendahkan dokter padahal IDI bukan dibawah WHO. IDI bukan juga pesuruh WHO seperti makna kata kacung itu sendiri.
"Menyatakan terdakwa Jerinx terbukti bersalah, menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan," tegas jaksa di depan majelis hakim pimpinan IA Adnya Dewi.
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyampaikan beberapa pertimbangan diantaranya yang memberatkan Jerinx belum pernah dihukum.Jerinx tidak mengakui perbuatannya telah memcemarkan nama baik IDI. Sedangkan yang meringankan Jerinx belum pernah dihukum.
Ditegaskan pula oleh jaksa, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP. "Sidang ditutup untuk dilanjutkan dengan pembelaan penasihat hukum terdakwa, selasa depan," kata hakim Adnya Dewi. **
Sumber: Jawapos