Sudah 7 Bulan Laporkan Kasus Penipuan ke Polres Bengkalis, Tapi Belum Ada SP2P

Senin, 14 Desember 2020 | 15:47:56 WIB
AKP Meki Wahyudi, SH, Sik

Iniriau.com, BENGKALIS - Bahraeni Siregar warga Kota Bengkalis korban dugaan penipuan melaporkan perkara yang dialaminya ke Reskrim Polres Bengkalis pada 13 Mei 2020 lalu. Namun, sudah berjalan 7 bulan, korban masih belum diberi tahu perkembangan perkara yang ini dilaporkannya. Sampai kni, Bahraeni belum juga menerima surat pemberitauan perkembangan perkara (SP2P).

Kondisi yang dihadapinya ini, disampaikan korban kepada awak media ini beberapa hari lalu.

Bahraeni didampingi kuasa hukumnya, Asrory Anas, SH, mengatakan, perkara dugaan penipuan ini berawal ketika pada Januari 2018 lalu, saat ini Bahraeni dan sahabatnya berinisial FD membentuk perusahaan dengan badan hukum CV. Renjia Rezki Perdana, bergerak dibidang tanah kavlingan.

Dalam perusahaan ini, para pemegang saham sepakat menunjuk FD sebagai direktur perusahaan. Sedangkan Bahraeni sebagai komisaris. Selain Bahraeni, juga ikut menanamkan modal Fuad Rahman dan Syahrifa Fauziah Nur (keduanya anak kandung Bahraeni).

Untuk modal perusahaan, Bahraeni menyetor Rp 75 juta, Fuad Rahman Rp 100 juta dan Syahrifa Fauziah Nur Rp 45 juta.

Oleh FD, uang tersebut kemudian dibelikan dua bidang tanah milik Sulaiman Zakaria (mantan Sekda Bengkalis) dan Jamikun. Namun, tanah milik Jamikun tersebut tidak ada. FD kemudian menggantinya dengan tanah milik Junaidi.

FD kemudian mengkavling-kavling tanah yang dibeli dari Sulaiman Zakaria menjadi 42 kavling. Demikian juga dengan tanah yang dibeli dari Junaidi. Tanah kavlingan ini kemudian dijual kepada masyarakat, oleh FD langsung maupun melalui marketing Maya dan Rini.

Pengakuan Bahraeni, kedua bidang tanah tersebut menjadi  aset CV. Renjia Rezki Perdana dengan omset Rp 1 miliar lebih. Sementara hasil penjualan sementara yang sudah diterima FD sekitar Rp 500 juta lebih. Dengan demikian, ada sekitar Rp 500 juta lagi aset berupa tanah kavlingan yang belum terjual.

Kendati hasil penjualan sudah demikian besar. Namun FD tidak melaporkan hasil penjualan tanah kavling itu kepada Bahraeni selaku pemodal.

Selain hasil penjualan sudah bertahun-tahun tak dilaporkan, modal Bahraeni juga tidak dikembalikan oleh FD sesuai perjanjian. Merasa dirugikan, akhirnya pada 13 Mei 2020 lalu, Bahraeni didampingi kuasa hukumnya Asrory Anas melaporkan ke Polres Bengkalis.

Berdasarkan laporan Bahraeni, pihak penyidik Reskrim Polres Bengkalis memeriksa para saksi. Mereka yang sudah diminatai ketergantungan, Syahrifa Fauzai Nur, Fuad Rahman, Bahraeni Siregar sebagai pelapor, Famela terlapor dan beberapa orang konsumen kavlingan tanah yang dijual Famela, dan marketing Maya, Rini.

Namun setelah 7 bulan berlalu perkara tersebut belum diketahui perkembangannya. Karena Sampai saat ini pelapor belum menerima SP2P.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bengkalis, AKP Meki Wahyudi, SH, Sik, ketika dikonfirmasi, Senin (14/12/20) mengatakan, akan mengirim SP2P secepatnya.

Menurut Meki, perkara dugaan penggelapan tersebut menjadi atensinya. "Kita akan kirim SP2P-nya. Ini (penerbitan SP2P) menjadi prioritas," kata Meki kepada media ini di ruang kerjanya, Senin siang.**

Terkini