Iniriau.com, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri Pekanbaru akhirnya turun juga untuk mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran di DPRD Pekanbaru yang melibatkan Ketua DPRD Hamdani. Politisi PKS ini diduga menerima tunjangan transportasi, padahal sudah mendapat fasilitas mobil dinas.
Dalam sebulan, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani diduga menirma uang tunjangan transpirtasi sebedar Rp30 juta. Seharusnya ia tidak lagi- menerimanya karena sudah mendapat fasilitas mobil dinas.
Kedatangan Penyelidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Kamis (8/1) untuk meminta keterangan kepada Ketua DPRD Hamdani di ruang kerjanya di lantai II kantor DPRD Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Kasi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Yunius Zega SH menyebut kedatangannya ke ruang Ketua DPRD bukan untuk melakukan pemeriksaan. Tetapi untul wawancara saja. "Kita baru mengumpulkan data terhadap dugaan kasus ini, karena itu kita perlu wawancara ketua DPRD," ujar Yunius Zega.
Untuk melengkapi wawancara dalam rangka pengumpulan data, pidsus juga akan meminta keterangan pada dua wakil ketua DPRD Pekanbaru yang saat ini sedang berada di luar kota.
Saat ditanya materi wawancara Yunius menolak karena masuk pokok dan sifatnya masih fleksibel. Ia juga belum bisa menyimpulkan perkembangan kasus ini karena masih menunggu dua pimpinan DPRD lagi.
"Wawancara tak bisa dipublikasi karena ini terkait mobil dinas," kata Yunius.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan penerimaan uang tranportasi ini dilaporkan ke Kejati Riau, dan selanjutnya dilimpahkan ke Kejari Pekanbaru.
Pelapor menduga Hamdani meelanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru.
Hamdani sendiri usai dimintai keterangan nengatakan kepada wartawan, petugas Kejari Pekanbaru hanya untuk wawancara biasa. Sebagai warga negara dan wakil rakyat, dia menyebut harus melayani orang yang ingin wawancara.
"Biasalah kayak kalian wawancara saya, ini bukan klarifikasi atau pemeriksaan," ujarnya.**