Pekanbaru, iniriau.com - Ir. Budin Nur Nasution menggugat
PT. Buana Wira Lestari Mas ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru, terkait PHK tanpa pesangon, masalah Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam gugatannya ke PT. Buana Wira Lestari Mas, anak dari perusahaan PT. Smart, Budin menyebutkan, PHK dilakukan perusahaan secara sepihak. Dalam sidang awal Jum'at (8/1) kemarin, pihak perusahaan tidak hadir.
PHK itu kata Budin, tanpa memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam pasal 151 ayat (3) UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Setelah menempuh jalur bipartit dan tripartit Budin akhirnya mengajukan gugatan PHK terhadap PT. Buana Wira Lestari Mas dibawah PT. Smart Tbk ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Dalam gugatannya, Budin selaku penggugat menuntut agar perusahaan membayarkan hak - haknya berupa pesangon dan jaminan hari tua (JHT), sesuai aturan yang berlaku.
Sidang Pertama yang dijadwalkan pada hari Jumat tanggal 08 Januari 2021, Pihak PT. Buana Wira Lestari Mas tidak hadir meski, panggilan sidang dijadwalkan pukul 09.00 WIB dan telah ditunggu hingga pukul 15.00 WIB.
Terkait ini, Kuasa Hukum Penggugat, Dedy Gud Silitonga, Rafni Narti dan Dien Zhurindah Dari Law Office Silitonga Rafni Zhurindah yang beralamat Jl. Rajawali sakti No 01 Ltd. II Kota Pekanbaru, mengatakan akan mendampingi kliennya hingga persoalan ini tuntas danBudin bisa memperoleh haknya.
"Sidang pertama Jumat kemarin, pihak perusahaan tidak hadir. Dan kita tunggu saja jadwal berikutnya," pungkas Dedi, pada Sabtu tadi.**