Satnarkoba Polres Kuansing Bekuk 2 Wanita Pengedar Sabu Lintas Kabupaten

Ahad, 10 Januari 2021 | 13:58:40 WIB
-

Iniriau.com, Teluk Kuantan - Satuan Narkoba polres kuansing berhasil membekuk pengedar Narkotika jenis shabu lintas kabupaten Disimpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Sabtu 9 januari 2021, dinihari

Perjalanan pengedar Narkotika jenis shabu yang dilakoni 2 orang perempuan yang memanfaatkan wilayah perbatasan antara Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan, tepatnya antara Simpang Koran, Kecamatan Singingi Hilir dengan Desa Segati, Kecamatan Langgam, kabupaten pelalawan, berakhir sudah setelah tim dari unit II Satnarkoba Polres Kuansing menangkap 2 orang perempuan dengan 1 orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi shabu disebuah warung di Desa Segati, setelah digeledah ditemukan Narkotika jenis shabu sebanyak lebih kurang 23,25 gram.

Kapolser Kuansing AKBP Henky Poerwanto mengatakan Penangkapan terhadap perempuan pengedar Narkotika jenis Shabu yang bernama Dewi Sri yang juga mantan residivis dihukum 1,5 tahun dalam perkara Narkotika juga dan temannya Nur Aliyani serta seorang laki-laki Jufrizal Efendi merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polres Kuasing setelah ditangkapnya seorang kurir nama Ari Alamsyah yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tgl 08 Januari 2021, sekira pukul 23.30 di Simpang Koran jalan koridor PT. RAPP, Kecamatan Singingi Hilir, dengan barang bukti 1 (satu) kotak rokok merek On Bold berisikan 1 (satu) paket plastik klip berisikan Narkotika jenis Shabu.

"Ya, Benar Personel Satnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan Dewi Sri alias Dewi , Nur Aliayani alias Erin bersama Jufrizal Efendi alias Ijuf sedang menggunakan Narkotika jenis Shabu dalam kamar disebuah warung di KM 50, Desa Segati, Kec. Langgam Kab. Pelalawan sabtu dinihari", ucap Kapolres

Selanjutnya Hengky mengatakan dari penangkapan tersebut, dilakukan penggeledahan badan dan warung, personil menemukan 1 (satu) tabung CDR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur dan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin yang tersandar kedinding kamar tersebut

"ketiga orang tersebut mengakui sedang mengkonsumsi Narkotika jenis shabu dan paket bungkusan shabu itu milik mereka, selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut, terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 THN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara"Tutup Kapolres.**

Terkini