Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau dan DPRD Provinsi Riau diminta segera mencabut sejumlah pasal dalam Peraturan Daerah (perda) Riau Nomor 10 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau Tahun 2018-2038. Yajkni pasal 1 angka 69, Pasal 23 ayat (4), Pasal 38 ayat (1) dan (2), Pasal 46 ayat (2) huruf c, d dan e, dan Pasal 71 ayat (1) dan (2) Perda RTRWP Riau.
"DPRD Riau dan Gubernur Syamsuar diminta segera duduk satu meja untuk membatalkan pasal-pasal yang dikabulkan Mahkamah Agung, sembari memasukkan konsep Riau Hijau dalam revisi Perda RTRWP Riau 2018-2038," kata Riko Kurniawan, Direktur ED Walhi Riau, dalam keterangannya, Jumat, 22 Januari 2021.
Riko mengatakan, untuk kabupaten yang sedang menyusunan RTRW atau sudah disahkan agar berpedoman pada perubahan sesuai putusan MA. “Pemerintah kabupaten harus menunda pembahasan RTRW atau merevisi jika sudah ada yang berjalan,” ujar Riko.**