Hearing Bersama DLHK, Komisi IV Rekom Swakelola Sampah

Selasa, 26 Januari 2021 | 21:21:43 WIB

Iniriau.com, PEKANBARU - Pasca gagalnya pelaksanaan proses lelang tender pengelolaan sampah di LPSE Pekanbaru, makin menambah keresahan kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru. Komisi IV DPRD Pekanbaru memberikan rekomendasi, agar DLHK Pekanbaru mengganti sistim pengelolaan sampah dari kontrak kerjasama pihak ketiga menjadi swakelola.

Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing, bersama Bagian Barang dan Jasa Setdako Pekanbaru serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Pekanbaru. Pembahasan rapat difokuskan pada proses lelang pengelolaan sampah di Pekanbaru yang tak kunjung selesai, sehingga membuat masyarakat menderita dengan makin banyaknya jumlah tumpukan sampah.

Kasubag Pengadaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Pekanbaru, Cihe Aprilia Bintang menjelaskan, proses lelang pengelolaan sampah yang diikuti oleh 4 perusahaan peserta lelang terpaksa dibatalkan, karena tidak memenuhi syarat kualifikasi dan teknis

"Proses lelang telah tayang di website LPSE Pekanbaru sejak tagl 4 Januari lalu.  Namun berdasarkan kajian dari BPBJ, ke-empat perusahaan peserta lelang untuk dua zona pengangkutan sampah tidak memenuhi syarat kualifikasi dan teknis pada tanggal 15 Januari lalu. Lelang  terpaksa dihapus, sembari menunggu dokumen tambahan dari DLHK Pekanbaru yang hingga kini tak kunjung dikirimkan," ungkap Cihe, ketika hearing berlangsung, Selasa (26/01).

Gagalnya pelaksanaan proses lelang pertama tersebut, membuat Komisi IV DPRD Pekanbaru khawatir karena potensi gagal lelang tahap kedua semakin besar.  Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, pihaknya merekomendasikan agar DLHK Pekanbaru bisa mengambil kebijakan untuk menyerahkan pengelolaan sampah kepada pihak Kecamatan atau Kelurahan melalui sistim swakelola masyarakat.

"Lelang pertama sudah dipastikan gagal total, karena peserta lelang tidak memenuhi syarat. Kalau di lelang ulang dan masih gagal, lalu kapan tumpukan sampah akan dibersihkan. Jika plan A gagal, ya harus ada plan B. Kami sepakat merekomendasikan, agar pengelolaan sampah kembali diserahkan kepada pihak Kecamatan melalui sistim swakelola maayarakat, " jelas Sigit.

Sementra itu, Menanggapi hasil rekomendasi yang diberikan oleh Komisi IV DPRD Pekanbaru, Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono menjelaskan, perubahan dari sistim lelang kontrak kerjasama pihak ketiga menjadi swakelola merupakan kebijakan Walikota Pekanbaru. Namun apapun pilihannya nanti, dirinya mengaku setuju dan siap mendukung kebijakan tersebut.

"Apapun pilihannya, apakah itu kontrak kerjasama pihak ketiga atau swakelola, saya setuju saja.  Tapi yang bisa memutuskan kebijakan ini adalah Walikota Pekanbaru, bukan saya," tegas Agus.

Komisi IV DPRD Pekanbaru menunggu langkah cepat DLHK Pekanbaru untuk mengatasi tumpukan sampah yang semakin banyak, sembari menunggu hasil keputusan pengelolaan sampah diserahkan kepada pihak ketiga atau swakelola masyarakat dari Walikota Pekanbaru. (Adv)

Terkini