RDP, Komisi I DPRD Pekanbaru Undang Pengelola De Club

Selasa, 26 Januari 2021 | 21:25:03 WIB

Iniriau.com, PEKANBARU - Pasca disegel karena beroperasi tanpa izin resmi dari Pemko Pekanbaru, Manajemen Royale De Club memenuhi panggilan hearing Komisi I DPRD Pekanbaru. Meski telah mengantongi seluruh izin resmi, aktifitas Royal De Club diminta terus diawasi

Beroperasi sebelum mengantongi izin resmi, membuat tempat hiburan Royale De Club terpaksa harus disegel Pemko Pekanbaru. Meski berdalih sebagai ajang uji coba, namun aksi nekad tersebut menjadi perhatian kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru.

Menindaklanjuti masalah tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Manajemen Royale De Club Pekanbaru. Hearing yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru – Doni Saputra tersebut, dihadiri langsung oleh CEO Asia Land (The Peak Apartement) - Henu Pratamathana dan Direktur Royale De Club.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, krismat Hutagalung mengatakan, DPRD Pekanbaru pada prinsipnya memberikan izin kepada para pengusaha untuk melaksanakan bisnis di Pekanbaru, dengan syarat harus mengantongi izin resmi dari Pemko Pekanbaru. Meski sudah mengantongi seluruh izin resmi, pemerintah tetap harus mengawasi jam operasi Royal De Club agar tidak menjadi lokasi baru kasus peredaran narkoba.

"hari ini kita panggil The Peak Pekanbaru sebagai pemilik property Royale De Club. Kita sangat welcome sekali, siapa saja yang mau berusaha di Pekanbaru silahkan saja tapi jangan mengangkangi aturan yang ada.  Selama masa Pandemi, ya ekonomi susah, kita paham itu. Meski sudah mengantongi izin operasional, tetapi pemerintah jangan lalai," ungkap Krismat kepada Iniriau.com, Selasa (26/01).

Krismat menambahakan, para pengusahan tempat hiburan diminta untuk tetap mematuhi aturan Era New normal di masa Pandemi Covid-19. Dimana, pengunjung yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan tidak diperbolehkan masuk ke tempat hiburan. (Adv)

Terkini