Iniriau.com,TELUK KUANTAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru memutuskan kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar dalam kasus korupsi enam kegiatan di sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Kuantan Singingi, dibebankan kepada M, dan seorang anggota DPRD yang kini masih berstatus saksi. Pengadilan tipikor juga segera mengumumkan tersangka baru dalam kasus ini.
Kajari kuansing Hadiman mengatakan, dari Kelima terdakwa tersebut berdasarkan hasil perhitungan auditor dalam kasus enam kegiatan makan minum setda Kuansing dengan total nilai anggaran sebesar Rp13.300.600.000 tersebut, ditemukan Kerugian negara sebesar Rp 10.462.264.516. Namun sudah dikembalikan sebelumnya sebanyak Rp 2.951.225.910, hingga masih ada kekurangan Rp7.451.038.606.
Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru, kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliyar yang dibebankan kepada kelima terdakwa tersebut, masing-masing Rp 5,7 miliyar kepada terdakwa MS, dan sisanya Rp1,5 miliyar lagi dibebankan kepada M, dan mantan anggota dewan Kuansing.
"Untuk selisih Rp1,5 miliyar ini tetap kita tindaklanjuti. Kita juga tidak akan berhenti sampai disini, sesuai dengan putusan pengadilan tipikor, siapa yang disebutkan namanya dalam persidangan, wajib kita mintai pertanggungjawabannya, wajib kita periksa dan penetapan tersangka. Itu sudah komitmen kami yang sudah berkekuatan hukum tetap, " ucap Hadiman kepda media, Kamis 28 Januari 2021.
Lebih lanjut Hadiman mengatakan dari lima Terdakwa, empat diantaranya sudah berkekuatan hukum tetap (Incracht ), dan satu tersangka yakni MS masih proses banding terkait uang pengembalian (UP).
"Dari lima terdakwa tersebut, empat orang sudah ditetapkan sebagai terpidana, yakni sudah berkuatan hukum tetap" kata Hadiman. **