Kajari Kuansing : Kasus Tiga Pilar, Sampai Ke Lubang Semutpun Pasti Saya Kejar

Rabu, 03 Februari 2021 | 18:49:01 WIB
Kepala Kejari Kuansing, Hadiman

Iniriau.com, Kuansing - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Hadiman, SH, MH berkomitmen menuntaskan penanganan kasus proyek tiga polar, meskipun dengan keterbatasan personel yang ada. Kajari mengatakan dirinya tidak main-main menangani kasus mega proyek tersebut.

"Saya pernah turun tangan langsung  BAP mereka. Keseriusan saya terbukti dengan ditetapkannya tiga orang tersangka yang terlibat dalam kasus pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing," ujar Kajari.

Dari tiga orang tersangka tersebut, yang pertama mantan pejabat Pemda Kuansing, inisial F, kemudian AH, merupakan pejabat yang masih aktif di Pemda Kuansing, dan yang ketiga dari pihak kontraktor penyedia barang berinisial RT. Ia juga menjelaskan bahwa dari tiga orang tersangka tersebut,  F dan AH sudah ditahan beberapa waktu lalu, sedangkan RT bebas dari jeratan hukum karena meninggal dunia.

Kedua tersangka yang ditahan ini diduga terlibat korupsi pada kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing yang merugikan negara sebesar Rp 5.050.257.046,21,

Untuk kedua tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 3 Jo pasal 18 undang-undang RI No 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Yaitu dengan ancaman pasal 2 ayat 1 pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahundan atau denda paling sedikit 200 juta paling banyak satu miliar rupiah dan dengan ancaman pasal 3 pidana paling singkat 1 tahun, paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta.

Dikatakan Hadiman yang pernah bertugas di Kejati DKI Jakarta dan Gedung Bundar Kejagung RI ini, penelusuran kasus tiga pilar tidak akan berhenti pada pembangunan ruang pertemuan ini saja,  tetapi ini baru permulaan yang justru sebagai  pintu masuk awal menelusuri persoalan proyek yang mangkrak tersebut.

"Kasus pengadaan mebeler bagian dari proyek tiga pilar sudah kita ungkap, dan telah menahan dua orang tersangka yang terlibat pada kasus tersebut. Ini sebagai pintu masuk kami untuk pengembangan lebih jauh lagi. Seperti hotel dan uniks sampai saat ini kenapa masih mangkrak. Nanti terus kita telusuri sampai kita temukan kalau ada indikasi penyimpangan," jelasnya.

"Tapi, karena tiga pilar ini proyek dimasa periode pemerintahan sebelumnya dan sudah lama, tentu membutuhkan waktu untuk pengumpulan data dan alat bukti. Nanti kalau ada ditemukan indikasi penyimpangan dan ditemukan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan siapa saja yang terlibat akan kita tindak,kalau perlu sampai kelubang  semutpun saya kejar," ujar Kejari.

"Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak tebang pilih. Karena itu saya komitmen, meskipun kami keterbatasan personil, tahun ini tiga pilar tetap menjadi penanganan prioritas kami di Kejari Kuansing," pungkas mantan koordinator di Kejati Sulteng ini, saat bincang-bincang dengan awak media, di Teluk Kuantan, Selasa (2/2/2021) kemarin.

Untuk diketahui, proyek tiga pilar berlokasi di Kecamatan Kuantan Tengah, dibangun menggunakan dana APBD Kuansing sekitar lima tahun lalu. Proyek ini terdiri dari gedung Hotel Kuansing, kampus Universitas Islam Kuansing (Uniks), dan pasar tradisional berbasis modern.

Dari tiga item proyek tiga pilar itu, hanya satu pasar berbasis modern yang sudah berfungsi dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sementara hotel dan kampus Uniks hingga kini masih mangkrak atau tidak termanfaatkan sebagaimana peruntukkannya.**

Terkini