Sidang Abdul Wahid Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Ahli Kupas Pasal Tipikor

Sidang Abdul Wahid Berlanjut, JPU Hadirkan Saksi Ahli Kupas Pasal Tipikor
Gubernur Riau Non aktif Abdul Wahid saat tiba di PN Pekanbaru Rabu (17/6/2026) - foto: Astrid

iniriau.com, PEKANBARU – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan modus pemerasan yang dikenal sebagai “jatah preman” di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/6/2026).

Terdakwa, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, tiba di lokasi sekitar pukul 09.50 WIB dan mendapat sambutan dari ratusan massa pendukung yang telah menunggu di area pengadilan. Persidangan kemudian dimulai sekitar pukul 10.15 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan ahli hukum pidana, Ibnu Nugroho. Di hadapan majelis hakim, ahli menjelaskan unsur-unsur yang terkandung dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Keterangan ahli tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara yang menjerat Abdul Wahid bersama sejumlah terdakwa lainnya. Jaksa menilai unsur pemerasan dan penerimaan gratifikasi menjadi poin utama yang harus dibuktikan dalam persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi maupun ahli lainnya untuk mengungkap dugaan praktik pemungutan dana dari lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menyeret nama gubernur nonaktif tersebut.**

 

#Hukrim

Index

Berita Lainnya

Index