Iniriau.com, KUANSING - Menyikapi pemberitaan media mengenai adanya aktifitas penambangan emas tanpa izin (Peti) yang mengunakan alat berat jenis excavator Didesa Petapahan Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, telah disikapi dan ditindaklanjuti oleh Jajaran Polres Kuansing.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM menjelaskan, telah memerintahkan jajarannya untuk mengecek langsung ke lokasi guna memastikan pemberitaan beberapa hari lalu itu.
"Dua hari berturut-turut saya perintahkan jajaran saya untuk mengecek ke lokasi terkait hal tersebut, pertama pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021, dengan hasil tidak ditemukan aktifitas penambangan maupun alat berat yang diberitakan tersebut. Selanjutnya untuk memastikan kembali, pada hari Minggu tanggal 14 Februari 2021 dilaksanakan pengecekan kembali dengan hasil nihil aktifitas," terang kapolres.
Selanjutnya mengenai informasi yang diterima kapolres bahwasanya aktifitas penambangan di Desa Petapahan yang diduga tanpa izin tersebut berhenti dan penambangnya kabur setelah ada pihak luar masyarakat setempat yang meminta paksa uang sejumlah 30 juta kepada penambang, kapolres tidak menampiknya.
"Kami sudah mengantongi siapa-siapa saja yang mencoba memeras penambangnya, tentunya hal ini sangat disayangkan. Mestinya semangat untuk memberantas Penambangan Tanpa Izin di wilayah Kuansing tidak bermotif materi. Karena bila sudah bermotif materi apabila permintaannya dipenuhi maka aktifitas illegal dikuatirkan sulit dihentikan. Namun bila permintaan tidak dipenuhi itu akan diberitakan aktifitas penambangan ilegal tersebut," tegas kapolres.
"Siapapun yang mengetahui adanya aktifitas PETI, tinggal lapor ke kami, pasti kami tindaklanjuti. Dan secara internal saya telah instruksikan ke seluruh jajaran untuk terus tingkatkan pengecekan ke berbagai lokasi guna mencegah aktifitas PETI. Kami juga memerlukan dukungan berbagai pihak yang betul betul tulus dan ikhlas tanpa bermotif materi untuk menginformasikan kepada kami apabila mengetahui adanya aktifitas PETI di wilayah Kuansing," terang kapolres.
Sebagai penutup, Kapolres menghimbau agar pihak-pihak yang ingin melakukan aktifitas penambangan di wilayah Kuansing, agar tidak tersangkut masalah hukum, terlebih dahulu mengurus perizinan sesuai ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. **