Iniriau.com, PEKANBARU - Diserahkannya pengelolaan parkir kepada pihak ketiga oleh Dinas Perhubungan Pekanbaru, ternyata mendapatkan sorotan tajam dari DPRD Pekanbaru. Pasalnya, penerapan sistim BLUD yang dinilai cacat hukum membuat perusahaan pemenang tender terancam dibatalkan.
Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Dinas Perhubungan Pekanbaru, untuk membahas pembentukan sistim BLUD Parkir yang diserahkan kepada pihak ketiga yakni PT Datama. Pembahasan berlangsung cukup alot, karena pembentukan BLUD parkir dinilai tidak sesuai dengan undang-undang dan tidak memenuhi syarat.
Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, berdasarkan Permendagri nomor 79 tahun 2018, ada sejumlah syarat yang harus dilengkapi untuk menerapkan sistim BLUD Parkir. Tender parkir yang diserahkan Dishub Pekanbaru kepada pihak ketiga terancam batal, karena dinilai tidak memenuhi syarat penerapan BLUD.
"Sebagai UPT Parkir, mereka hari ini menerapkan sistim BLUD. Namun ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan Permendagri nomor 79 tahun 2018 seperti Renstra, RBA, RKA, SK BLUD, tarif layanan, tata kelola, perwako barang dan jasa hingga titik-titik lokasi pengelolaan.
Kami lihat, tender parkir kepada pihak ketiga yang penyelenggaraannya bertopeng dibalik BLUD adalah salah satu modus untuk mengatur salah asatu perusahaan untuk menjadi pihak ketiga perpakiran. Ketika penerapan BLUD cacat hukum, maka apapun keputusan yang dihasilkan akan batal demi hukum termasuk penunjukan pihak ketiga," ungkap Ida Yulita Susanti kepada Iniriau.com, Senin (15/02).
Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso mengungkapkan, syarat pembentukan BLUD Parkir sudah dipenuhi karena ada tim yang terlibat. Pembentukan BLUD Parkir hanya terkait sistim pengelolaan keuangannya, seperti yang dilakukan oleh pihak Puskesmas atau rumah sakit.
"Masukan dari Komisi I terkait regulasi, kita terima. Kita merubah tata pengelolaan parkir dari UPT Parkir menjadi PPK BLUD, agar bisa mencegah kebocoran PAD. Adanya penilaian tentang dugaan cacat hukum, saya tidak menjawab, ini bisa kita dudukan kembali. Dalam Permendagri nomor 79 tahun 2018, kan sudah mengatur syarat pembentukan BLUD baik teknis, administratif maupun subtantif. Perjalanan kita sudah cukup panjang, kami juga gak mungkin sembarangan," pungkas Yuliarso.
Dengan menerapkan sistim BLUD, pengelolaan parkir melalui pihak ketiga diharapkan bisa menyumbangkan PAD bagi Pekanbaru sebesar Rp 11 miliar. Namun jika sistim BLUD Parkir dibatalkan karena menyalahi undang-undang, maka pengelolaan parkir akan dikembalikan kepada UPTD Parkir Dinas Perhubungan Pekanbaru. **