Tak Terima Bantuan, Komisi III Tuding Data Masyarakat Miskin Semrawut

Selasa, 16 Februari 2021 | 22:02:01 WIB

Iniriau.com, PEKANBARU – Akibat adanya Pandemi Covid-19, membuat sektor perekonomian mengalami kemerosotan yang cukup tajam. Meski pemerintah telah menyalurkan bantuan, namun masih banyak masyarakat kurang mampu atau miskin yang justru tidak kebagian jatah.

Komisi III DPRD Pekanbaru, menggelar hearing bersama Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru, Selasa (16/02). Adapun pembahasan dalam hearing kali ini, terkait Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi III - Jepta Sitohang dan dihadiri oleh anggota  Komisi III seperti Kartini, Pangkat Purba, Tarmizi Muhammad dan Zulkarnain. Selain itu, juga hadir Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru - Mahyuddin.

Sekretaris Komisi III DPRD Pekanbaru, Jepta Sitohang mengatakan, bahwa pihaknya selama ini selalu mendengar banyak keluhan dari masyarakat terkait masalah penerimaan bantuan. Untuk saat ini, jumlah DTKS Kota Pekanbaru mencapai angka 34.579 orang.

"Dasar kita memanggil Dinas Sosial berasal dari keluhan masyarakat. Kenapa begini pendataannya. Ada yang tidak mampu tetapi tidak terdata, ada yang terlihat mampu malah dapat bantuan. Jadi bisa dibilang, selama ini pendataannya semrawut sehingga tidak tepat sasaran," ucap Jepta kepada Iniriau.com, Selasa (16/02).

Politisi Demokrat ini mengungkapkan, bahwa Walikota Pekanbaru telah menginstruksikan kepada seluruh Lurah agar melakukan pendataan kembali terhadap jumlah masyarakat miskin atau kurang mampu.

"Akhir Maret nanti, akan ada validasi ulang. Bagi masyarakat yang belum terdata, silahkan mendatangi kelurahan. Disana ada blangko yang tersedia untuk diisi oleh masyarakat.Kemudian nanti kelurahan akan melakukan survei," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru, Mahyuddin mengatakan, saat ini Dinas Sosial tengah menata kembali pendataan kepada masyarakat yang miskin atau kurang mampu. Sebab, banyak keluhan-keluhan dari masyarakat yang miskin tidak tersentuh bantuan.

"Jadi saya tidak mau ada lagi data itu sekarang tiba-tiba hari ini, masyarakat yang miskin masuk, tidak bisa seperti itu," ujarnya.

Ditambahkan Mahyuddin, pendataan harus mengikuti prosedur dan mekanisme sesuai aturan yang berlaku sesuai UU Nomor 13 tahun 2011 tentang penanganan fakir miskin.

"Pendataan ini harus sesuai prosedur. Harus diajukan dulu, kemudian diketahui oleh pihak RT/RW. Lalu diteruskan ke muskel (musyawarah kelurahan). Sesudah dari muskel, baru dikirim ke Dinas Sosial. Nantinya kita akan verifikasi lagi. Nah, sesudah validasi barulah akan kita masukkan ke data kemensos melalui aplikasi SIKS-NG," jelasnya. **

Terkini