Iniriau.com, PEKANBARU - Menindaklanjuti laporan yang disampaikan warga terkait maraknya peredaran minuman beralkohol atau minol di Pekanbaru, membuat kalangan wakil rakyat di DPRD Pekanbaru harus bertindak cepat. Untuk pertama kalinya, Komisi II DPRD Pekanbaru menggelar rapat dengar pendapat atau hearing bersama Bea Cukai Pekanbaru, membahas masalah perizinan minuman beralkohol, Senin (01/03).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi II DPRD Pekanbaru - Dapot Sinaga, dihadiri oleh anggota komisi lainnya seperti Eri Sumarni, Roem Diani Dewi, Munawar Syahputra, Sri Rubianti dan Muhammad Sabarudi. Selain itu, juga hadir Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru - Prijo Andono beserta jajarannya.
Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru, Munawar Syahputra mengatakan, bahwa tujuan pemanggilan Bea Cukai untuk mengetahui tentang pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Pekanbaru. Politisi NasDem ini menambahkan, luasnya wilayah Pekanbaru dan juga keberadaan Sungai Siak yang cukup panjang melintansi beberapa daerah menjadi kendala bagi Bea Cukai sehingga membuat barang-barang ilegal tidak dapat terjangkau.
"Ada beberapa minuman alkohol yang tanpa cukainya, jadi kita mempertanyakan itu, kenapa itu bisa dijual. Terus ada berapa banyak lokasi atau tempat, yang memiliki izin resmi di Pekanbaru. Tadi kita juga mendengar bahwa keterbatasan SDM menjadi salah satu kendala bagi Bea Cukai, dalam mengawasi peredaran minol di Pekanbaru. Selain itu, wilayah kerja Bea Cukai juga cukup banyak meliputi Kabupaten Siak, Kabupaten Rohul, Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru," ungkap Munawar kepada Iniriau.com, Senin (01/03).
Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Kota Pekanbaru, Prijo Andono menjelaskan, setiap minuman beralkohol harus melalui proses perizinan dari Bea Cukai terlebih dahulu. Dukungkan yang diberikan oleh DPRD Pekanbaru patut untuk diapresiasi, sehingga pemberantasan barang-barang ilegal bisa dilakukan dengan maksimal.
"Terima kasih, atas dukungan yang diberikan oleh DPRD Pekanbaru. Meski kekurangan personil, namun kami tetap berupaya maksimal dalam melalukan pengawasan. Di Pekanbaru, kantor pelayanan Bea Cukai memberikan perizinan minuman beralkohol. Baik berupa perizinan sebagai penyalur, maupun perizinan sebagai tempat penjualan eceran. Misalkan di hotel-hotel, itu sudah memiliki perizinan dari kantor pelayanan Bea Cukai Pekanbaru," jelas Prijo Andono.
Berdasarkan data dari Kantor Pelayanan Bea Cukai Pekanbaru, terdapat sebanyak 44 hotel dan cafe yang memiliki izin penjualan eceran minuman beralkohol di Pekanbaru. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan, dalam memberikan laporan terhadap penjualan minol ilegal kepada Bea Cukai Pekanbaru. **