Amankan 2 Paket Sabu, Kapolsek Singingi Ringkus RY di Kediamannya

Kamis, 04 Maret 2021 | 09:25:53 WIB

Iniriau.com, TELUKKUANTAN - Tim Reskrim Polsek  Singingi berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial  RY(27), warga Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, di kediamannya, Rabu 03 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 wib

Dari tangan RY polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa dua paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 0,21 gram, 1unit Hp Nokia RH-112 warna hitam,dan 1 unit sepeda motor Honda Beat street warna hitam no pol BM 2203 XU beserta kunci kontak.

Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalaui Kapolsek Singingi AKP Asdisyah Mursid.SH, mengatakan berawal dari penyelidikan yang dilakukan Kanit reskrim Aipda M. Donal bersama 4 orang angotanya, tim reskrim polsek singingi berhasil mengamankan Ry (27) seorang diduga pengedar narkotika jenis Sabu, warga Desa Kebun Lado Dirumahnya.

"Iya. Anggota berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu bersama barang bukti dikediamannya ," kata Kapolsek singingi.

Asdisyah Mursid juga mengatakan,setalah dilakukan penangkapan terhadap RY, dirinya mengaku berang haram tersebut didapat dari seseorang inisial AR . Kemudian tim langsung melakukan pengembangan, namun  AR sudah tidak ditemukan dirumahnya.

"Saat tim kita melakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan, pelaku dan barang bukti dibawa kepolsek singingi guna dilakukan proses lebih lanjut, untuk saudara AR kini sudah masuk Daftar pencarian orang (Dpo) dan dia terus akan kita kejar, karena identitas nya sudah kita kantongi" ucap AKP Asdisyah Mursid.SH

Kemudian poselsek juga mengatakan adapun pasal yang dilanggar oleh saudara Ry ini adalah Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 12 tahun.**

Terkini