Iniriau.com, kuansing - Dengan dikeluarkan nya surat pemberhentian pekerjaan tanggal 23 Februari 20121 oleh Pejabat Pembuat Komitmen (ppk) plt Kepala Bidang (kabid) Parpras Disdikpora kuansing Yusrizal Zamri st, terkait proyek lintasan atlit di Stadion Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi yang dikerjakan PT. Ramawijaya dengan surat perjanjian kontrak kerja nomor 425/SP/DISDIKPORA-KS/SARPRAS/2020/10.02 tanggal 9 oktober 2020 yang lalu.
Pihat PT. Ramawijaya menilai PPK sudah gagal menjalankan tugas dan Fungsinya, dengan menghentikan pembangunan lintasan Atlit secara sepihak, sehingga menimbulkan kerugian miliyaran rupiah terhadap pihak rekanan, yang telah membiayai pembelian bahan sejenis karet dari negara cina atau yang dikenal dengan negara tirai bambu ini untuk pembangunan lintasan atletik di stadion Sport Center tersebut yang angkanya mencapai Rp 1,8 Milyar lebih.
Humas PT. Ramawijaya Yudie mengatakan kepada media selaku PPK Saudara yuslizar ini sepertinya tidak paham dengan tugas dan fungsinya, sehingga dirinya dengan Gamblang nya mengeluarkan surat keputusan pemberhentian perkerjaan ini, seharusnya selaku pejabat pembuat komitmen dirinya harus bijak dalam mengambil setiap keputusan.
"Kami selaku rekanan sangat kecewa dan merasa dirugikan dengan keputusan yang diambil PPK tersebut, dengan susah payah kami mendatakan barang dari luar negeri, setibanya barang di indonesia malah dengan gampang nya di hentikan pekerjaan ini, sewaktu kami yang minta diputus kontrak dibulan desember yang lalu dia tidak mau, sekarang setelah kami mau melanjutkan malah dia sendiri yang memberhentikan pekerjaan ini, Ada apa dibalik semua ini? "kata yudie.
Yudie juga mengatakan selaku pejabat pembuat komitmen seharus nya perlu banyak pertimbangan di massa covid 19 ini, dan perlu banyak pertimbangkan dalam mengambil sebuah keputusan, ditambahkan lagi pihak rekanan, selama ini selalu melakukan koordinasi dan meminta persetujuan untuk mengambil keputusan dan kebijakan terhadap dirinya walaupun secara lisan.
"kita sangat sayangkan dengan kebijakan yang diambil oleh ppk ini, tampa mempertimbangkan azaz mamfaat dalam pelaksanaan pekerjaan ini, padahal kita selama ini selalu bekoordinasi setiap mengambil kebijakan dilapangan sama dia, salah satu contoh pengecoran K 250 yang didalam kontrak kerja yang jelas jelas dikerjakan secara manual, tetapi mengingat waktu yang sudah mendesak, PPK meminta untuk dilakukan dengan menggunakan Readymix yang sudah jelas harga satuannya lebih mahal dari yang manual, karena kita pertimbangkan azaz mamfaat kita ikutkan saja.
Kemudian yudie juga mengatakan meminta PPK pertimbangkan dan tarik kembali keputusan yang telah dia sampaikan kepublik melalui pemberitaan di beberapa media pada jumat yang lalu, karena selaku pihak rekanan Pt.Ramawijaya masih mampu untuk menyelisaikan semua pekerjaan ini.
"Sekiranya PPK masih bersikeras dengan keputusan yang dia ambil, kami tidak akan tinggal diam, dan mebawah masalah ini ke jalur Hukum, kami menilai dibalik semua ini saudara PPK ingin cuci tangan dalam permasalahan yang ada, sehingga mengkambing hitamkan pihak rekanan, hal itu terlihat pada saat pertemuan di kantor Disdipora Kuansing pada tanggal 19/02/2021 sekitar jam 10.00 wib, hadir disaat itu kami 3 orang, kemudian PPK dan BPTK, setelah rapat dimulai dirinya mengatakan bahwa kontrak kerja tidak bisa lagi di perpanjang, dengan alasan pihak Badan Pemeriksa Keungan (BPK) menyarankan kepada dirinya barang siapa yang menandatangani kontrak, dirinya yang kena.
Kemudian dengan banyak pertimbangan kami meminta pernyataan BPK tersebut secara tertulis, namun PPK tidak bisa menunjukan pernyataan tertulisnya, kemudian kami mengajak dia bertemu dengan pihak BPK, tetapi dia juga tidak mau, ada apa dengan ini semua?" Ucap Yudie.
"Merasa aneh dengan sikap PPK tersebut, kemudian kami lansung berkomunikasi dengan Inspektorat dan Bupati kuansing, kemudian kami lansung rapat dikantor Bupati kuansing sekita pukul 14.00 wib pada hari yang sama, hadir dalam rapat tersebut Bapak Bupati Kuansing,Drs Mursini, Asisten 1, kabag hukum, plt Kadis PUPR ,plt Kadis Disdikpora Masrul Hakim, Kabid Bina Marga, kabid Parpras yusrizal Zamri selaku ppk, Bptk dan saudara toni dari pupr, inspektorat, konsultan dan pihak rekanan.
"Dalam kesempat rapat tersebut kami meminta saran dan solusi, untuk mempertimbangkan kembali dan memberikan kesempatan untuk menyelesaikan kan pekerjaan ini, karena barang yang sudah kamipesan dari Negara Cina sudah sampai di Gudang jakarta, dan sebagian sebanyak 20 ton sudah dalam perjalanan menuju lokasi proyek.
"Kemudian dalam kesempatan tersebut saudara ppk mengatakan kalau kami pernah merespon apa apa yang dikoordinasikan selama ini alias nol besar katanya, kemudian kami lansung menjawab dan menguraikan pernyataan dia tersebut, dan dia hanya bisa diam seribu bahasa", ucap yudie berdasarkan keterangan rekan rekanan disaat rapat dikantor Pt. Ramawijaya
"Kemudian dalam rapat tersebut Bapak bupati, inspektorat dan dinas pupr mempertanyakan masalah barang yang dipasan keluar negeri tersebut, dan kami mengatakan barang tersebut sudah ada digudang jakarta bahkankan sebagian sudah sudah dalam perjalanan menuju lokasi proyek, dan ini semua bisa kami buktikan,"
"kemudian dengan penuh pertimbangan bupati, inspektorat dan dinas pupr menyarankan agar kami diberikan kesempatan kembali dengan pertimbangan azaz mamfaat, namun perlu meminta rekomendasi dari LKPP Pusat, dalam waktu menunggu rekomendasi dari LKPP, tanggal 23 /02/2021 mengeluarkan surat pemberhentian pekerjaan, dan kami tidak ada menerima rekomodasi dari LKPP"
"Kemudian kami mencoba menghubungi rekan PPK baik melalui telf dan whatsapp untuk mempertanyakan dan konfirmasi terkait stetmen dia tersebut, saudara PPK ini tidak pernah mau menjawab nya." ucap yudie dengan penuh kekesalan.**