Iniriau.com, PEKANBARU - Pemilik perkebunan baik perorangan ataupun perusahaan yang lahannya terbakar, namun tidak membantu pemadaman bisa disanksi. Sanksi yang diberikan bisa pidana ataupun perdata.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan gugatan pidana diajukan ke persidangan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup dan sebagainya. Kemudian, sanksi perdata yaitu untuk membayar ganti rugi pemulihan akibat pencemaran udara dari karhutla.
"Hal ini berkaitan dengan apa yang disampaikan Gubernur Riau Syamsuar terkait penegakan hukum yang tegas bagi pelaku penyebab terjadinya Karhutla di Riau," kata Raharjo Budi Kisnanto, Senin (8/3/2021).
Dia mengatakan, jika ada pemilik lahan yang tidak berkontribusi maka data akuratnya bisa diserahkan ke Kejati Riau untuk ditindaklanjuti. Selanjutnya data itu akan dijadikan bukti gugatan ke pengadilan.
Bukti yang bisa diajukan misalnya adanya kasus gangguan pernapasan akibat asap dari karhutla. Jika gugatan diterima, majelis hakim bisa menjatuhkan sanksi berupa ganti rugi.
"Ganti rugi pemulihan lingkungan hidup nantinya akan diserahkan hasilnya kepada pemerintah daerah untuk menambah penerimaan pendapatan daerah dan lainnya," ujarnya.
Selain itu, dia mengatakan perizinannya bisa dibatalkan jika tidak mau berkontribusi dalam penanganan karhutla. Dia meminta kepada polisi untuk memberikan data jika ada pemilik lahan yang tidak berkontribusi pemadaman karhulta.
"Kami mohon datanya biar kami gunakan menyusun gugatan secara perdata. Kalau masalah biaya mohon izin kami mohon dibantu khusus untuk penganggaran mengajukan perdata dan tata usaha negara di pengadilan," katanya.**
Sumber: Inews