Iniriau.com, PEKANBARU - Mantan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Pekanbaru, Husni Thamrin, dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (9/3/2021).
Ketua Majelis Hakim Estiono juga memvonis M Nur Fajril dengan putusan serupa 6 bulan penjara. Pembacaan vonis ini dilakukan di ruang Soebakhti Lantai dua.
Pembacaan putusan ini disaksikan itri, anak Husni Thamrin dan orang tua M Nur Fajril, kerabat serta sejumlah Pendukung FPI hadir menyaksikan putusan sidang dari majelis hakim.
"Saudara terdakwa M Husni Thamrin dan M Nur Fajril terbukti bersalah dengan ini dijatuhkan hukuman 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua, Estiono.
Hakim Ketua juga menjelaskan, kedua terdakwa apakah akan menerima dan banding melalui penasehat hukumnya.
"Saya menerima yang mulia, tapi saya minta satu pindahkan dari Lapas Mapolresta karena terlalu sesak," pinta terdakwa Husni Thamrin.
Permintaan tersebut akan diproses oleh penasehat hukum terdakwa, Emi Afrijon dan Al Chalish untuk memindahkan tahanan kedua kliennya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman satu tahun kurungan karena terbukti secara sah menghalang-halangi seseorang berpendapat dimuka umum.
Al Husni Thamrin dan rekannya M Nur Fajril disangkakan dengan pasal 335 KUP No 9 tahun 1998, tentang kebebasan berpendapat di muka umum. Perbuatan dilakukan Senin, 23 November 2020.**
Sumber: Kumparan