Kajari Kuansing Tetapkan H Tersangka Kasus SPPD Fiktif

Senin, 15 Maret 2021 | 14:12:45 WIB

Iniriau.com, KUANSING - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kuantan Singingi telah menetapkan H sebagai  tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing TA 2019  Rabu (10/3/2021) lalu.

Pernetapan tersangka tersebut disampaikan lansung oleh Kepala Kejari Kuansing Hardiman kepada iniriau.com melalui whatsapp, Senin, (15/03/2021)

"Kami sudah menetapkan saudara H sebagai tersangka pada Rabu 10 Maret lalu," ucap Hadiman.

Hadiman mengatakan Selasa besok (16/03) besok, akan dilakukan pemanggilan terhadap H, sekitar pukul 10 pagi, untuk diminta keterangan sebagai tersangka.

"Apabila besok pagi saudara H tidak hadir, kami akan panggil lagi dengan surat panggilan kedua dihari Jumat, dan bila juga tidak hadir, kami layangkan panggilan ketiga hari Selasa. Bila sampai panggilan ketiga tidak jelas juga kedatangannya, tentu kami akan terapkan ketentuan hukum yang ada, mungkin  saja dilakukan seperti penangkapan dan langsung penahanan," ancam Hadiman.

Kejari Kuansing menjelaskan, pada bulan lalu, lebih tepatnya pada Senin (15/02/21), BPKAD Kuansing, diwakili oleh Kabid Aset Hasvirta, menyerahkan uang senilai Rp 493 juta lebih? yang diduga SPPD fiktif kepada Kejari Kuansing, dan lansung diterima Kepala kejari beserta jajaran penyidik di kantor Kejari Kuansing.

"Uang yang baru diserahkan Rp.493 juta lebih, ini kasus SPPD Fiktif pada BPKAD Tahun 2019, untuk pembelian minyak," kata Hadiman.

Lebih lanjut Hadiman mengatakan, terkait  kasus SPPD fiktif tersebut, kita baru tetapkan satu orang tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan para saksi yang telah kita lakukan pemeriksaan. Para saksi mengatakan semua uang tersebut digunakan untuk operasional pimpinan,"ucap Hardiman. **

Terkini