Iniriau.com, Kuansing - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kuansing Samsul Sitinjak, SH, menuntut Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing non aktif Sartian, ST.,M.Si dipenjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan serta pidana denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.
Kabid Sarana dan Prasarana Disdikpora Kuansing non aktif tersebut terseret dalam kasus dana pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sains SD berbasis digital interaktif tahun anggaran 2019 lalu.
Kemudian, Endri Erlian Selaku Direktur CV. Aqsa Jaya Mandiri (AJM) juga di tuntut pidana penjara selama dua tahun. Namun, Endri Erlian diminta untuk membayar uang pengganti sebesar Rp60.000.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya di sita oleh jaksa, dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun penjara.
Sementara itu terdakwa Aries Susanto, S.Hut pihak Swasta yang melaksanakan proyek pengadaan modul, JPU menjatuhkan pidana 7 tahun dan 6 bulan di kurangi dalam masa tahanan, serta pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 subsidair 3 bulan kurungan.
Kemudian, membebankan uang pengganti kepada terdakwa Aries Susanto sebesar Rp 1.355.570.000,00 dan jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan di lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa akan dipidana penjara selama 3 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing membacakan tuntutan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Bahwa secara bersama-sama, melawan hukum, memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara".
Ketiga terdakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang undang republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya, JPU membacakan hal-hal yang memberatkan sebagai berikut; pertama, perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian negara.
Kedua; perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sidang tuntutan jaksa digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (Tipikor) Pekanbaru, Rabu (28/04/2021), dan dipimpin Hakim ketua Iwan Irawan, SH, Hakim anggota Yelmi SH, MH, dan Hakim anggota Adrian, SH,MH. Kemudian, tuntutan ketiga terdakwa dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak, SH dan Jaksa Danang, SH.
Sementara itu, ketiga terdakwa hanya menghadiri sidang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan secara virtual.
Sidang ditunda hari Rabu depan tanggal 5 Mei tahun 2021, dengan agenda sidang pledoi dari terdakwa. **